Guru di Bawah Diknas Provinsi Sumsel Menolak Sistem E-Presensi Delapan Setengah Jam Perminggu. Ini Alasannya

Dailykepri.com | Palembang – Setelah Beredarnya surat dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dengan 800/16148/Set.3/Disdik.SS/2024 tentang pencatatan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem e-presensi maka mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2024, dilakukan ujicoba server dan sistem e-Presensi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Untuk pegawai di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Pengaturan jadwal kerja, pencatatan kehadiran pengajuan dinas luar dan pengajuan izin serta permintaan cuti dilakukan di aplikasi presensi pada link: htps://presensi-bkd. sumselprov.go.id melalui admin e-presensi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

Setelah beberapa minggu kegiatan ini dilaksanakan, Tim dailykepri .com mencoba menghubungi beberapa guru dari beberapa wilayah kota kabupaten di Sumatera Selatan dan meminta pendapat mereka dengan adanya ujicoba e-presensi ini.

Salah seorang guru yang mengajar di SMA Negeri di Palembang menyatakan tidak setuju dengan penetapan sistem ini karena jika diterapkan otomatis guru harus standby di sekolah walaupun tidak ada jam mengajar.

“Kenapa harus 8,5 jam sehari. Tugas utama guru itu kan mengajar, minimal 24 jam tatap muka. Selanjutnya tidak ada lagi kegiatan rutin yang mewajibkan guru harus tetap di sekolah kan?” ungkapnya.

Sejalan dengan ini, seorang guru lain yang tidak mau disebutkan namanya juga menyatakan keberatan karena menurutnya, beban tugas guru dan Pegawai kantor berbeda.

“Kalau begin aturannya, maka ubah juga aturan yang ada dalam UU Guru dan Dosen, jangan buat 24 jam tatap muka, tagi ganti menjadi 8,5 jam perhari” ucapnya.

Sejalan dengan itu, sebut saja guru MT, yang bertugas di daerah yang jauh dari tempat tinggal.

“Saya biasa ke lokasi berangkatnya Senin pagi, dan sampai di lokasi sekitar pukul 9.00, dan mulai ngajar pada jam ke tiga atau empat. Karena ngajar 24 jam maka jumat padi pulang karena tidak ada kendaraan pulang sore. Maka kalau sistem Absen ini, otomatis saya perginya Minggu karena senin pagi ambil Absen, dan pulangnya Minggu pagi karena kami sistem enam hari kerja dan Sabtu sore tidak ada kendaraan pulang. Artinya sorenya berangkat lagi.

Kalau memang mau pakai sistem begini, seharusnya Pemerintah juga harus mempertimbangkan jarak domisili dengan tempat tugas, ini hanya bisa berlaku jika tempat tugas dekat dengan tempat tinggal. Kita tahu Sumsel ini kondisinya bukan begitu, banyak Pegawai yang tempat tinggal jauh dari tempat tugas, dan sistem presensi ini tak bisa diterapkan. Kalau Masih mau diterapkan dan tidak memberatkan guru, maka Pemerintah harus melakukan mutasi massal dan penempatannya sesuai domisili Pegawai” keluhnya.

Baca Juga

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Uji Coba E-Presensi Di Lingkungan Satuan Pendidikan

Sementara di tempat lain, sebut saja guru TS, guru yang mengajar di salahsatu SMA Negeri di Palembang juga menyatakan keberatannya karena menurut Dia, presensi ini bertentangan dengan UU Guru dan Dosen.

“Dalam UU Guru dan Dosen kan sudah jelas kalau beban kerja guru itu minimal 24 jam tatap muka, bukan 40 jam perminggu. Dan untuk 24 jam tatap muka itu, sebenarnya bisa dipadatkan dalam empat lima hari dan sesuai jam sekolah. Kalau lagi tidak ada jam mengajar, seharusnya guru tidak ada lagi kewajiban datang karena memang tidak ada tugas yang harus dia kerjakan lagi. Jadi kalaupun datang, ya tak ada gawe,ujung ujungnya ngerumpi. Jadi tak usah disama samakanlah dengan Pegawai kantoran karena memang tugas guru itu berbeda dan khusus.” jelasnya (*/afr)

Komentar