Tunjangan Profesi Guru Langsung Masuk Rekening Tanpa Mampir ke Kas Daerah Lagi

Headline, Pendidikan2831 Dilihat

Dailykepri.com | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan mekanisme baru pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), di mana dana kini akan langsung disalurkan ke rekening masing-masing guru tanpa melalui kas daerah. Inisiatif ini bertujuan untuk mempersingkat proses birokrasi serta meningkatkan efisiensi penyaluran tunjangan guru.

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam acara Peluncuran Mekanisme Baru Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah yang digelar di Plasa Insan Berprestasi, Gedung A Kantor Kemendikdasmen, Jakarta. Menteri Abdul Mu’ti menyatakan bahwa mekanisme baru ini merupakan wujud arahan Presiden untuk memastikan layanan publik berjalan lebih cepat dan efektif.

Baca juga :
IGI Sumsel Minta  Pembayaran TPP Guru Berupa Uang Bukan Beras

“Bapak Presiden dan para tamu undangan, saya melaporkan percepatan penyaluran tunjangan ASN langsung ke rekening guru adalah langkah nyata yang mengurangi birokrasi, menjadikannya lebih mudah, tepat, cepat, efektif, dan efisien,” ujar Abdul Mu’ti di hadapan Presiden Prabowo.

Turut hadir dalam acara ini sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Mereka mendukung kebijakan yang mempermudah guru dalam menerima hak mereka tanpa kendala keterlambatan.

Foto Tangkapan Layar YouTube Kemdikbud

Selama 15 tahun terakhir, tunjangan guru ditransfer dari Kementerian Keuangan ke Rekening Kas Umum Daerah, sebelum akhirnya diteruskan ke rekening guru. Proses ini memakan waktu hingga tiga bulan sekali dan sering kali mengalami keterlambatan. Dengan mekanisme baru ini, tunjangan akan langsung masuk ke rekening guru, menjawab aspirasi yang telah lama disuarakan.

Dalam skema baru ini, tercatat sebanyak 1.476.964 guru ASN menerima langsung tunjangan dari Kementerian Keuangan, sementara 392.802 guru Non-ASN menerima dana dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Proses validasi data masih berlangsung untuk memastikan kelengkapan data, dan transfer dana direncanakan dimulai pada bulan Maret 2025, sehingga para guru dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang.

Perubahan mekanisme ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, yang merevisi Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023. Selain itu, pemberian tunjangan untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) juga akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

“Terima kasih kepada seluruh kolega di Kabinet Merah Putih, Mendagri, Menkeu, serta para kepala daerah yang mendukung terlaksananya program ini. Kami harap, program ini dapat memberikan dampak positif bagi para guru dalam menjalankan tugas mulia mereka,” tutup Abdul Mu’ti.  (Red/Af-**)

Komentar