Tahanan Perempuan di Lapas Bukittinggi Bantah Mendapatkan Pelecehan Seksual

Agam3232 Dilihat

DailyKepri.com | Agam – Seorang tahanan perempuan di lapas Bukittinggi membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan tindakan pelecehan seksual, 03/8/24

Hal itu diketahui dari surat pernyataan yang diterima media DailyKepri.com, yang dikirim langsung oleh Kalapas Kelas II A Bukittinggi, Herdianto, pada Kamis, 01/08/24) sore.

Dalam surat pernyataan yang di tanda tangani diatas marterai oleh W dan R tersebut dijelaskan bahwa mereka menyatakan berita yang telah tersebar luas di masyarakat, media dugaan kasus asusila oknum petugas lapas kepada tahanan wanita yang terjadi di lapas kelas II A Bukittinggi itu tidak benar terjadi dan semua ini adalah kesalah pahaman.

Lapas Kelas II A Bukittinggi, Herdianto mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi awal terhadap laporan dan pengakuan dari tahanan perempuan terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lapas kelas II A Bukittinggi,

“Setelah kami mendapatkan info tersebut, kami langsung mengambil tindakan dengan melakukan investigasi awal terkait dugaan pelecehan seksual tersebut dan memanggil tahanan yang bersangkuatan dan tahanan tersebut mengatakan bahwa berita itu tidak benar atau HOAX itu hanya kesalah pahaman saja ungkap”, ungkapnya

Dari hasil investigasi dan permintaan keterangan, petugas yang di duga melakukan pelecehan juga  membantah tudingan tersebut,

Selanjutnya, Herdianto mengatakan  sangat tidak mungkin rasanya terjadi pelecehan seksual tersebut, Jika terjadi pelecehan seksual, maka tahanan perempuan itu pasti akan berteriak,” dan kita cek juga melakukan cctv tidak di temukan dugaan tersebut  katanya,

Ia mengatakan, tahanan perempuan tersebut masih berstatus titipan dari pengadilan. Namun, Herdianto tidak menjelaskan kasus dan identitas yang menjerat perempuan tersebut,

“Meski demikian, kasus ini menjadi pelajaran buat kami agar lebih berhati-hati. Saya meminta kepada seluruh jajaran agar bekerja betul-betul profesional dan tidak macam-macam. Untuk informasi lebih lanjut, nanti kami akan sampaikan lagi, ucapnya.

Setelah di komfirmasi kepada Lukman Nul Hakim, SH. MH, Juru bicara (Jubir), Pengadilan Negri Kelas I B Bukittinggi, ternyata bertolak belakang dengan keterangan Kalapas Kelas II A Bukittinggi, Herdianto

Lukman Nul Hakim, SH, MH, menerangkan, terhadap tahanan Majelis hakim yang ada di Lembaga Pemasarakatan (Lapas), terdakwa W memang ada perkaranya di Pengadilan Negri Bukittinggi, yang sekarang dititipkan di tahanan lapas biaro,

“Terkait apa ada tidaknya dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum petugas lapas, kami dari pihak Pengadilan tidak bisa berkomentar, karena itu ranahnya penyidik, apakah memang ada laporan dugaan tindak pidana itu ada atau tidak, kami juga tidak tau, lanjut Lukman,

“Yang jelas di Pengadilan, W itu pernah meminta kepada Majelis Hakim, permohonan penangguhan dikaitkan dengan alasan, bahwa terdakwa mendapat pelecehan seksual di lapas biaro, dalam hal ini menyangkut penahanan dari penitipan tahanan Majelis hakim pengadilan Negri Bukittinggi,

Tapi apakah peristiwanya ada atau tidak, kami juga tidak bisa berkomentar, karena itu ranahnya penyidik, apakah ada laporannya atau tidak, kita tidak tau, dan pada saat ini tahanan Majelis hakim PN Bukittinggi yang perempuan ada dua orang yang dititipkan penahannya di lapas biaro dan ke duanya mengajukan permintaan permohonan penangguhan tahanan, salah satunya terdakwa W, dengan alasan mengajukan penangguhan kepada Majelis Hakim, katanya yang bersangkutan mendapatkan pelecehan seksual di lapas biaro, tutup Lukman Nul Hakim. SH, MH. (*/Ari)

Komentar