Penghentian Dua Perkara oleh Kejari Batam Berdasarkan Keadilan Restoratif

Batam, Headline, Kriminal2837 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Kejaksaan Negeri Batam melakukan penghentian dua perkara terhadap dua orang tersangka perkara penadahan.

Penghentian ini ditandai Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Restoratif Justice (RJ) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (20/3/2024) kepada para tersangka setelah usulan yang diajukan untuk penghentian perkara ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM). 

I Ketut menjelaskan dua orang tersangka dengan identitas sebagai berikut:

1. SAFIRA PRATAMA PUTRI alias LALA yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
2. YOSEPH FRANCOIS NIKO SAPUTRA alias NIKO yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.



Pertimbangan Kajari Batam menghentikan perkara ini berdasarkan keadilan restoratif, karena korban telah memaafkan perbuatan para tersangka dan telah melakukan perdamaian, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, alasan lain adalah karena para tersangka juga sangat berperan dalam membantu perekenomian keluarganya.

Kajari Batam sempat berpesan kepada kedua tersangka agar sekembalinya nanti di masyarakat dapat menjadi orang yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya lagi serta berharap para tersangka dapat mengambil pelajaran atas perbuatan yang telah mereka lakukan untuk perbaikan diri kedepan. (Red/*)

Komentar