Dailykepri.com| Jambi – Guna penyelesaian permasalahan terkait jalan/lahan antara ahli waris keluarga besar ibu Rohima dengan Ronal sebagai pengurus perkebunan kelapa sawit kedua belah pihak mengadakan rapat mediasi pada Senin 14/04/2025
Rapat yang dilaksanakan di Balai Adat Suku Anak Dalam (SAD) Danau Musolli desa Nyogan Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi. Dihadiri langsung oleh Kades beserta staff, Kadus, RT, Babinkamtibmas Polsek Mestong, tokoh masyarakat dan kedua belah pihak yang bersangkutan.
Dalam rapat mediasi, pihak ahli waris dari ibu Rohima meminta pendampingan Hukum kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Rakyat Orientasi Pendidikan Adil dan Makmur (LSM PROPAM INDONESIA) Provinsi Jambi.
Permasalah terjadi berawal karena diduga lahan/kebun milik pribadi ibu Rohima digunakan sebagai jalan lalu lintas kendaraan untuk melangsir hasil panen dari kebun a/n Ronal tanpa ijin dari pemilik lahan.
Ronal mengklaim bahwa lahan/jalan tersebut sudah dihibahkan oleh mendiang almarhum suami ibu Rohima, namun secara tegas Darwan dan saudara saudaranya membantah dan meminta ditunjukan bukti bukti berdasarkan hukum yang sah.
Darwan mengatakan, kami memegang bukti sah kepemilikan lahan dan tanah a/n Rohimah Binti Bakar. Berupa Lahan Sporadik No: 595//NY/2020 Tanggal 25 Mei 2020 yang terletak di RT 10 Dusun Nebang Parah Desa Nyogan Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro.
Dalam rapat mediasi tersebut Keluarga besar ibu Rohima menyampaikan, hal hal yang pernah dijanjikan dahulu terkait Ronal akan memberikan 5000/ ton itu tidak terealisasi sesuai kesepakatan.
” Kami akan memberikan ijin untuk melewati lahan perkebunan kami, jika pihak Ronal menyetujui persyaratan yang kami ajukan “, ungkap Darwan.
Kepada media, Suheri ketua LSM PROPAM selaku pendamping hukum menyampaikan bahwasanya Ronal masih belum bisa menerima persyaratan yang di ajukan ahli waris dengan berbagai pertimbangan.
“Dan perjanjian tersebut akan berakhir jika jalan tersebut benar benar bisa ditembuskan sampai ke ujung, jika tidak bisa menyanggupi maka kami akan kembalikan lahan tersebut menjadi perkebunan seperti awalnya,” ucapnya.
“Saya selaku penerima kuasa pendampingan hukum dari keluarga ibu Rohima, memahami dan menerima saran yang disampaikan oleh Babinkamtibmas terkait memberikan sedikit waktu beberapa hari kedepan, agar bisa mendapatkan kepastian dan keputusan dari pihak Ronal,” jelas Suheri. (Red/tim)
Komentar