Lahan Bekas Tambang Batubara: Tantangan dan Peluang

Headline, Sumbar2980 Dilihat

Dailykepri.com | Sawahlunto – Lahan bekas tambang batubara yang tidak lagi digunakan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) seringkali menjadi perhatian serius bagi para ahli lingkungan dan pemerintah. Kegiatan pertambangan batubara dapat meninggalkan dampak lingkungan yang signifikan, termasuk perubahan topografi, pencemaran air, dan kerusakan ekosistem.

Menurut ahli lingkungan, Dr. Osnita , Founder Earth dan dosen Geologi Untas Padang,lahan bekas tambang batubara dapat memiliki beberapa dampak lingkungan, antara lain:

  • Perubahan Topografi:
    Kegiatan pertambangan batubara dapat mengubah bentuk lahan dan topografi sekitar, sehingga mempengaruhi drainase dan kestabilan tanah.
  • Pencemaran Air:
    Limbah pertambangan batubara dapat mencemari air permukaan dan air tanah, sehingga membahayakan kehidupan akuatik dan kesehatan manusia.
  • Kerusakan Ekosistem:
    Kegiatan pertambangan batubara dapat merusak habitat dan ekosistem sekitar, sehingga mengancam keanekaragaman hayati.

Reklamasi lahan bekas tambang batubara merupakan proses pemulihan lahan yang telah digunakan untuk kegiatan pertambangan. Tujuan reklamasi adalah untuk mengembalikan lahan ke kondisi yang lebih baik dan meminimalkan dampak lingkungan.

  • Tahapan Reklamasi:
    Proses reklamasi lahan bekas tambang batubara meliputi beberapa tahapan, seperti pengangkatan tanah pucuk, penanaman vegetasi, dan pemantauan kualitas lingkungan.
  • Manfaat Reklamasi:
    Reklamasi lahan bekas tambang batubara dapat memberikan manfaat, seperti meningkatkan kualitas lingkungan, mengurangi risiko bencana, dan membuka peluang ekonomi baru.

Lahan bekas tambang batubara dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, seperti:

  • Pertanian:
    Lahan bekas tambang batubara dapat digunakan untuk kegiatan pertanian, seperti penanaman tanaman pangan atau hortikultura.
  • Pariwisata:
    Lahan bekas tambang batubara dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata alam atau edukasi.
  • Kawasan Industri:
    Lahan bekas tambang batubara dapat digunakan untuk pembangunan kawasan industri atau pergudangan.

Dengan pengelolaan yang tepat, lahan bekas tambang batubara dapat menjadi peluang bagi pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas lingkungan [ris1].

Komentar