Pengelolaan Tanah Ulayat Lahan Bekas Tambang Batubara: Keadilan dan Pengakuan bagi Masyarakat Adat

Headline, Sumbar2799 Dilihat

Dailykepri.com | Sawahlunto – Pertanyaan tentang apakah tanah ulayat lahan bekas tambang batubara yang tidak digunakan lagi harus dikembalikan kepada pemerintah atau masyarakat adat pemegang hak ulayat merupakan isu kompleks yang melibatkan aspek hukum, sosial, dan ekonomi.

Menurut Ir.Dahler Dt.Pangulu Sati, Ketua LKAAM Sawahlunto, hak ulayat adalah hak tradisional masyarakat adat untuk mengelola dan memanfaatkan tanah dan sumber daya alam di wilayah adat mereka. Hak ulayat ini telah ada sejak lama dan merupakan bagian penting dari identitas dan budaya masyarakat adat.

Hak ulayat masyarakat adat telah diakui oleh hukum Indonesia, termasuk dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Masyarakat adat memiliki hak untuk mengelola tanah ulayat mereka, termasuk dalam hal pemanfaatan sumber daya alam.

Lebih lanjut menurut Dahler, pengembalian tanah ulayat lahan bekas tambang batubara kepada masyarakat adat pemegang hak ulayat dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang timbul dari kegiatan pertambangan.

“Pengembalian tanah ulayat lahan bekas tambang batubara kepada masyarakat adat dapat menjadi bentuk keadilan dan pengakuan atas hak-hak mereka, masyarakat adat dapat mengelola tanah ulayat mereka secara berkelanjutan dan memprioritaskan kepentingan masyarakat lokal,” ujarnya.

Namun, pengembalian tanah ulayat lahan bekas tambang batubara juga dapat menimbulkan tantangan, seperti lahan bekas tambang batubara mungkin telah mengalami kerusakan lingkungan yang signifikan, sehingga memerlukan upaya reklamasi dan pemulihan.

Pengembalian tanah ulayat lahan bekas tambang batubara dapat mempengaruhi kepentingan ekonomi pemerintah dan pihak lain yang telah berinvestasi dalam kegiatan pertambangan.

Untuk menemukan solusi yang berkelanjutan, perlu dilakukan dialog dan kerja sama antara pemerintah, masyarakat adat, dan pihak lain yang terkait. Solusi ini harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak dan memprioritaskan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Pemerintah dan masyarakat adat dapat bekerja sama untuk melakukan reklamasi dan pemulihan lahan bekas tambang batubara untuk memastikan pemanfaatan yang berkelanjutan dan adil.

Dengan kerja sama dan dialog yang konstruktif, tanah ulayat lahan bekas tambang batubara dapat dikelola secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi semua pihak, pungkasnya. [ris1].

Komentar