Berapa Biaya Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Terbaru. Berikut Rinciannya

Total Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Agar lebih mudah memahami kisaran biaya yang harus disiapkan dalam membuat sertifikat tanah, mari kita lakukan simulasi perhitungannya.

Misalnya Andi memiliki bidang tanah seluas 500 meter persegi di Jakarta yang hendak didaftarkan ke BPN.

Mengacu para rincian di atas, maka perhitungan biaya membuat sertifikat tanah tersebut adalah;

  • Biaya pendaftaran pertama kali: Rp50 ribu
  • Biaya pengukuran dan pemetaan batas bidang yanah: (500/500 x Rp 80 ribu) + Rp 100 ribu = Rp 180 ribu. 
  • Biaya pemeriksaan tanah: (500/500 x Rp 67 ribu) + Rp 350 ribu = Rp 417 ribu. 
  • Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi = Rp 250 ribu.

Jika demikian, total biaya yang harus disiapkan Andi untuk mengurus pembuatan sertifikat di BPN adalah Rp897 ribu.

Bagaimana dengan BPHTB-nya? Anggaplah NJOP dari tanah tersebut bernilai Rp1 juta per meter persegi.

Karena tanah Andi memiliki luas 500 meter persegi, maka NPOP-nya dikenakan sebesar Rp500 juta.

Asumsikan NJOPTKP dari tanah tersebut dikenakan sebesar Rp60 juta, maka perhitungan BPHTB-nya adalah;

5% x (Rp500 juta – Rp60 juta) = Rp 22 juta. 

Namun, karena NPOP dari tanah tersebut di bawah Rp2 miliar, maka Andi sejatinya tidak perlu membayar BPHTB. 

Pasalnya, seperti disebutkan di atas, objek tanah dengan NPOP sampai dengan Rp 2 miliar dibebaskan dari BPHTB. 

Maka itu, total biaya pembuatan sertifikat tanah tersebut adalah Rp897 ribu

Sebagai catatan, apabila tanah atau rumah yang akan didaftarkan ke BPN didapat melalui jual-beli, maka ada biaya tambahan yang harus disiapkan. 

Biaya tambahan tersebut adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Nominalnya beragam, maksimal 1% dari total nilai jual-beli tanah atau rumah.

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis

Komentar