Dailykepri.com | Batam — Bea Cukai Batam berhasil menangkap calon penumpang pesawat Batik Air berinisial KW, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas upaya penyelundupan 100 handphone bekas di tengah lonjakan arus mudik menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Ratusan handphone tersebut terdiri dari berbagai seri, dengan merk Apple.
“Kami menemukan saudara KW tidak hadir dalam panggilan pertama dan kedua sebagai saksi atas tersangka Sdr. YT. Oleh karena itu, kami menerbitkan Surat Perintah Pencarian Orang (SPPO) atas nama Sdr. KW dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang untuk bantuan pencarian serta menghadirkan Sdr. KW. Pada Kamis, 13 Maret 2025, petugas mendapat informasi bahwa Sdr. KW akan melakukan perjalanan ke Malaysia melalui Bandara Internasional Hang Nadim. Berdasarkan informasi tersebut, kami berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara Internasional Hang Nadim dan berhasil mencegah keberangkatan Sdr. KW sekitar pukul 12.30 WIB,” terang Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam.
Petugas kemudian membawa tersangka KW ke kantor Bea Cukai Batam untuk diperiksa sebagai saksi. Setelah pemeriksaan, petugas melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara KW sebagai tersangka.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari tindakan pada 29 Desember 2024, di mana Bea Cukai Batam mengamankan calon penumpang pesawat Super Air Jet dengan kode penerbangan IU 859 rute Batam-Jakarta, berinisial YT, yang kedapatan membawa 100 handphone bekas. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Sdr. KW memberi perintah kepada YT untuk membawa handphone bekas tersebut dengan mekanisme tertentu.
Tersangka KW terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara antara 1 hingga 10 tahun dan denda antara Rp50.000.000,00 hingga Rp5.000.000.000,00.
“Kegiatan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan regulasi serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi dari praktik joki IMEI. Dari kegiatan penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai Batam, praktik joki IMEI berhasil ditekan secara signifikan. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur oleh tawaran yang menimbulkan konsekuensi hukum, terutama menjelang arus mudik Lebaran 2025,” pungkas Evi.
Komentar