Modus Mengenal Teman Korban, Pria 41 Tahun Gasak Motor di Batam

Batam, Headline7693 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kampung Madani, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang pada Rabu, 13 Mei 2026, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono memimpin langsung jalannya kegiatan bersama jajaran Satreskrim.

Gambar dengan Link DailyKepri Image

Kasus ini menimpa korban berinisial DAS yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan kerugian mencapai Rp17 juta. Pelaku berinisial S (41) menggunakan modus berpura-pura mengenal teman korban. Ia menawarkan diri untuk mengendarai motor korban dengan alasan menunjukkan lokasi keberadaan teman tersebut. Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, “Pelaku berpura-pura mengetahui keberadaan teman korban, lalu mengajak korban berputar arah. Saat korban turun dari motor, pelaku langsung melarikan diri dengan kendaraan yang masih menyala.”

Peristiwa bermula pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 00.10 WIB. Korban datang ke Kampung Madani untuk menjemput temannya. Setelah menunjukkan foto melalui telepon genggam, pelaku mengaku mengetahui lokasi orang tersebut. Korban kemudian diarahkan ke rusun Muka Kuning, namun saat korban berjalan menuju lokasi yang ditunjuk, pelaku langsung membawa kabur motor.

Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku menggadaikan motor tersebut di wilayah Sagulung dengan nilai Rp450 ribu. Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Barelang bersama Polsek Sei Beduk kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 12 Mei 2026 pukul 19.16 WIB. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Dalam konferensi pers, polisi juga memperlihatkan barang bukti berupa Honda Beat tahun 2019 warna merah hitam dengan nomor polisi BP 3541 FU. Kapolresta Barelang menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas setiap tindak kriminalitas. “Kami akan terus memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan setiap pelaku kejahatan mendapat hukuman sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Barelang dalam menjaga keamanan wilayah hukum Batam serta memberikan pesan tegas bahwa setiap tindak kriminal akan ditindak tanpa kompromi.

Komentar