Jual Beli Tot0 Gelap Secara Terang-Terangan, Diduga Luput dari Pengawasan Polres Karimun

Headline, Karimun8966 Dilihat

Dailykepri.com | Karimun  — Praktik perjudian T*to Gelap (t*gel) di Kabupaten Karimun kembali mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan tajam masyarakat. Aktivitas yang dilakukan secara terang-terangan di sejumlah titik dan tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum menimbulkan dugaan kuat adanya jaringan terorganisir yang beroperasi di balik bisnis ilegal ini.

Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Karimun, Sapii, menegaskan perlunya langkah cepat dari Kapolres Karimun yang baru yaitu AKBP Yunita Stevani untuk menutup ruang gerak para bandar t*gel.

Gambar dengan Link DailyKepri Image

“Kami berharap Kapolres Karimun yang baru segera mengambil tindakan tegas, bukan hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang menjadi akar tumbuhnya praktik perjudian ini,” ujarnya kepada dailykepri.com saat ditemui di Karimun, Rabu (13/5/2026).

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan yaitu sebuah toko yang dikenal masyarakat dengan nama “Toko Ln” di kawasan Sungai Lakam, Tanjung Balai Karimun.

“Praktik penjualan nomor t*gel di lokasi tersebut diduga masih terus berjalan. Ini menimbulkan kesan seolah-olah para pelaku merasa kebal hukum,” tegas Sapii

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas t*gel dijalankan oleh seseorang berinisial AHG, dengan jaringan yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan sebuah hotel di bawah bendera inisial Sat. Dugaan ini memperkuat indikasi adanya sistem yang rapi dan terstruktur, yang memungkinkan praktik perjudian berlangsung secara terbuka tanpa ada yang menghambat.

Pasal 303 KUHP secara jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi, atau turut serta dalam kegiatan perjudian, dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta. Ketentuan pidana ini seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya kelengahan atau bahkan dugaan pembiaran, sehingga praktik t*gel terus terjadi.

Sapii menambahkan, “Jika praktik ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan semakin terkikis. Kapolres yang baru harus menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum dan memberantas perjudian yang merugikan masyarakat.”

Selain merugikan secara moral dan sosial, praktik perjudian juga berpotensi menimbulkan dampak ekonomi negatif. Uang masyarakat yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari justru tersedot ke dalam aktivitas ilegal. Lebih jauh, jaringan perjudian seringkali berkaitan dengan tindak pidana lain seperti pencucian uang, pemerasan, hingga keterlibatan oknum tertentu yang memanfaatkan situasi.

Fenomena ini semakin mengkhawatirkan ketika di saat Polda Kepulauan Riau gencar melakukan penangkapan terhadap praktik perjudian online di Batam, di Karimun justru ditemukan kegiatan perjudian t*gel yang berlangsung secara terbuka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum di daerah.

Atensi khusus dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa pemberantasan perjudian tidak hanya fokus pada ranah daring, tetapi juga menyentuh praktik konvensional yang nyata-nyata merugikan masyarakat.

Investigasi mendalam terhadap jaringan yang disebut-sebut beroperasi di bawah bendera tertentu menjadi langkah krusial untuk membongkar akar masalah dan memastikan hukum benar-benar ditegakkan.

Dengan semakin maraknya aktivitas t*gel di Karimun, desakan agar Kapolres Karimun segera bertindak bukan sekadar tuntutan moral, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga ketertiban, menegakkan hukum, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Komentar