Walikota Bukittinggi Dilaporkan Terkait Ucapan Hubungan Sedarah

Bintan, BP Batam, Kriminal929 Dilihat

Dalykepri.com | Bukittinggi – Walikota Bukittinggi, Erman Safar mengatakan adanya dugaan perilaku perbuatan penyimpangan hubungan sedarah, antara ibu dan anak kandung di Bukittinggi, pernyataan Erman Safar itu disampaikan dikegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan dini terhadap anak yang dilaksanakan di aula rumah dinas Walikota pada hari Rabu, 22/6/2023 lalu dan pernyataan itu menjadi kontroversi dan menuai spekulasi publik.

Terkait dengan ucapan Erman Safar yang menuai kontroversi dan spekulasi di publik, membuat salah satu keluarga merasa ucapan tersebut mengarah kepada mereka.

Alhasil, pihak keluarga tersebut mendatangi Polresta Bukittinggi, Senin (26/6/2023) didampingi oleh Parik Paga Nagari, Inyiak Mamak Kurai Limo Jorong dan Pengacara nya untuk melaporkan Walikota Bukittinggi tersebut.

Menurut mereka, Walikota dengan sengaja menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya dan menyebar luas di media masa, baik media online maupun media Nasional.

Salah satu Kuasa Hukum dari pelapor, Ade Firman Djambak, S. H, menyebutkan bahwa mereka datang ke Polresta Bukittinggi untuk melaporkan Walikota Bukittinggi.

“Kami bersama Pelapor merasa ucapan Walikota tersebut beralamat kepada klien kami, akibat ucapan tersebut, klien kami mengalami kerugian nama baik maupun materil, karena klien kami ini mempunyai usaha jasa, akibat tidak jelasnya informasi yang disampaikan oleh Walikota, pelanggan usaha klien kami menjadi sepi,” ucap Ade Firman Djambak.

“Kami bersama Inyiak Mamak Kurai Limo Jorong beserta keluarga yang diduga melakukan inses, telah membuat dua laporan pengaduan. Yang satu terkait dengan pencemaran nama baik dan yang ke dua terkait dengan berita bohong atau Hoax,” tutup Ade.

Salah satu Inyiak Mamak Kurai Limo Jorong, Taufik Datuak Nan Laweh turut membenarkan. “Bahwasanya kami Inyiak Mamak Kurai Limo Jorong melaporkan pemimpin kita, yaitu Erman Safar. Tentang berita yang telah tersebar di media masa, terkait inses. Oleh karena itu, dengan berita Hoax yang disampaikan Erman, kami melaporkan dengan secara adat dan hukum,” Ucap Taufik Datuak Nan Laweh.

“Kami Inyiak Mamak, Parik Paga Nagari Kurai Limo Jorong beserta keluarga pelapor, terduga perbuatan penyimpangan sex atau inses bersama 4 orang kuasa Hukum, Ade Firman Djambak, S. H, Zul Hefrimen. S. H, Elivia Ardo, HSB, S. H Dan Ahmad Zaky, S. H, membuat laporan yang diterima langsung oleh Kasat Reskrim AKP. Fetrizal, S, S. I. K., M. H.

Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi Fetrizal, membenarkan bahwasanya mereka betul telah menerima dua laporan, yang pertama laporan dari masyarakat terkait pencemaran nama baik dan yang ke dua laporan dari Inyiak Mamak Kurai Limo Jorong terkait berita bohong.

Fetrizal juga menerangkan, yang dilaporkan oleh masyarakat dan Inyiak Mamak Kurai Limo Jorong adalah Walikota Bukittinggi, terkait yang dilaporkan masyarakat dan Inyiak Mamak Kurai Limo Jorong beserta Parik Paga Nagari adalah Walikota Bukittinggi, selanjutnya kami dari Polresta Bukittinggi akan berkordinasi dengan Polda Sumatra Barat.

Sementara Walikota Bukittinggi, Erman Safar yang akan dilakukan konfirmasi di rumah dinasnya terkait laporan ini belum bisa ditemui karena tidak berada disana. (*/Ari)

Komentar