Dailykepri.com | Natuna – Ratusan nelayan Natuna memadati Gedung Serbaguna Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, untuk mengikuti mediasi terkait penangkapan kapal motor (KM) Lucas Cendana Jaya, Rabu (11/12/2024).
Dalam pertemuan ini, para nelayan menyuarakan tuntutan mereka agar sistem perizinan penangkapan ikan yang ada saat ini segera dicabut dan digantikan dengan kebijakan baru yang lebih berpihak pada nelayan lokal.
Mediasi tersebut turut dihadiri oleh Dirut Sumber Daya Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Drs. Halid K. Jusuf, MPA, Kepala PSDKP Provinsi Kepulauan Riau, Lukman, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepri, Said Sudrajad, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Hadi Suryanto, dan Anggota DPRD Natuna dari Komisi II, Andes Putra.
Selain itu, aparat Pemerintah Kecamatan Bunguran Barat, Ketua HNSI, Ketua Aliansi Nelayan Natuna, Abu Hurairah, serta ratusan nelayan dari berbagai wilayah di Natuna juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Dirut Sumber Daya Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Drs. Halid K. Jusuf, MPA, menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh kapal ikan/cumi KM Lucas Cendana Jaya memang melanggar aturan.
“Berdasarkan aturan yang berlaku, batas daerah penangkapan adalah di atas 12 mil dari bibir pantai. Namun, kapal tersebut terbukti melakukan penangkapan di wilayah 5 mil dari bibir pantai, yang jelas merupakan pelanggaran,” ujarnya.
Halid juga memastikan bahwa mekanisme hukum atas pelanggaran tersebut akan ditegakkan.
“Kami mengikuti mekanisme hukum yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kapal KM Lucas Cendana Jaya akan diproses sesuai hukum, mulai dari penyelidikan, penyitaan alat tangkap, hingga sanksi yang berlaku,” jelasnya.
Ketua Aliansi Nelayan Natuna, Abu Hurairah, menyampaikan bahwa nelayan Natuna masih menunggu keputusan dari pemerintah atas tuntutan yang mereka ajukan.
“Kami masih menunggu keputusan akhir dari tuntutan nelayan Natuna. Untuk sementara waktu, kapal ikan/cumi tersebut kami tahan, namun berkas-berkas dokumen kapal telah kami serahkan kepada Dirut SDKKP Drs. Halid K.Jusuf lansung” ungkapnya.
Acara mediasi ini diakhiri dengan penandatanganan dokumen sebagai simbol penyerahan berkas dan komitmen semua pihak untuk menyelesaikan persoalan secara adil dan sesuai hukum.
Para nelayan berharap langkah ini dapat membawa perubahan nyata dalam kebijakan perikanan serta memberikan keadilan bagi nelayan lokal yang selama ini merasa dirugikan oleh aturan yang ada. (Red/Julita-Natuna)
Komentar