Penimbunan Sungai di Perumahan Kezia Batam Center Picu Protes, Dinilai Melanggar UU Tata Ruang dan PPLH

Batam, Headline2841 Dilihat

Dailykepri.com | Batam — Aksi penimbunan sungai di kawasan Perumahan Kezia Batam Center, yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Kepri, Li Khai, menjadi perbincangan hangat dan menuai perhatian publik. Langkah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak buruk berupa banjir di kawasan perumahan Kezia dan wilayah sekitarnya.

Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari SS, mengkritik keras tindakan tersebut. Dalam rilis yang disampaikan kepada media, Rabu (26/3/2025), ia menegaskan bahwa penimbunan sungai adalah perbuatan pidana yang harus ditindak tegas. “Menimbun sungai itu jelas pidana. Buang sampah saja tidak diperbolehkan, apalagi menimbun sungai,” ujar Cak Ta’in.

Menurutnya, penimbunan sungai dapat mengubah fungsi ekologis sungai, menghambat aliran air, dan meningkatkan risiko banjir. Dampak ini bisa merugikan masyarakat yang tinggal di area terdampak, mengganggu aktivitas sehari-hari, serta berpotensi merusak aset warga.

Cak Ta’in menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. “Kasus ini secara spesifik merusak lingkungan dan mengubah ruang sungai,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pelanggaran hukum ini harus segera diproses. Kabarnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri telah mengambil langkah cepat dengan memanggil sejumlah pihak terkait. “Kami apresiasi reaksi cepat dari Polda Kepri dalam menangani kasus ini,” ujar Cak Ta’in.

Cak Ta’in juga menguraikan pasal-pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku, seperti Pasal 57, 60, dan 374 dalam UU PPLH, serta Pasal 69, 70, dan 71 dalam UU Tata Ruang. Selain itu, aturan teknisnya dapat merujuk pada PP No. 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, PP No. 38 Tahun 2011, hingga Peraturan Menteri terkait, seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 14 Tahun 2022.

Persoalan ini, lanjutnya, tidak boleh dianggap sepele karena efek penimbunan sungai dapat memicu bencana banjir. Bahkan saat ini Pemko Batam sudah kesulitan menangani banjir yang terjadi hampir di seluruh wilayah setiap kali hujan deras melanda.

Kasus tersebut juga menyebabkan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, bersama Wakil Walikota Batam, Li Claudia, turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi dan meminta tindakan segera. Keduanya menegaskan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan langkah hukum yang tegas.

“Masalah penimbunan sungai ini harus diselesaikan tidak hanya dengan mengambil kembali material timbunan, tetapi juga dengan melanjutkan proses hukum. Kita berharap Polda Kepri terus melanjutkan penanganan kasus ini, sebab indikasi pidana sudah jelas,” tutup Cak Ta’in. (Red/F)

Komentar