DailyKepri.com||Jambi – Kepala Kepolisian Daerah Jambi Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si mengeluarkan Maklumat terkait Pelaku Pembakaran Hutan dan Atau Lahan di Provinsi Jambi. Dimana Maklumat ini sebagai langkah antisipasi serta pencegahan agar warga tidak membakar hutan dan lahan seperti yang kerap terjadi pada musim kemarau.
Terlihat dalam Maklumat Kapolda Jambi tersebut, telah ditegaskan terkait dengan sanksi hukum terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai Undang-undang yang berlaku.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, S.Sos.,S.I.K, pada Kamis (25/07/2024) menjelaskan bahwa untuk mencegah sekaligus mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan lahan di dalam wilayah hukum Polda Jambi, Kepala Kepolisian Daerah Jambi telah mengeluarkan Maklumat.
” Kita tidak ingin Provinsi Jambi terjadi kebakaran hutan dan lahan yang merupakan perbuatan kejahatan tindak pidana, karena menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, gangguan kesehatan, transportasi dan terganggunya aktivitas masyarakat Belum lagi dampak perekonomian yang akan dialami “, ujar Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto.
Dijelaskan juga olehnya. Polda Jambi dan Polres/ta Jajaran akan menindak tegas bagi para pelaku yang masih nekat membakar hutan dan lahan. sebab apabila terjadi maka dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar.
Dirinya berharap agar semua pihak mendukung upaya pencegahan bencana Karhutla di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah ini, agar tidak terjadi kabut asap.
” Kami dari Polda Jambi bersama seluruh jajaran akan melakukan semua cara untuk mencegah terjadinya Karhutla. Bersama TNI, Pemerintah Daerah (Pemda) dan Stakeholder terkait lainnya agar Karhutla tidak terjadi “, tegas Kombes Pol Mulia Prianto.
Perwira menengah Polri tiga melati di pundak itu juga menerangkan, Adapun Isi Maklumat Kapolda Jambi tersebut adalah :
Pelaku Pembakaran Hutan dan Atau Lahan di Provinsi Jambi, Akan Dikenakan Sanksi Hukum di Proses Berdasarkan Undang Undang Yang Berlaku, Sebagai Berikut :
. Pasal 187 KUHP. Apabila Dengan Sengaja Menimbulkan Kebakaran, Sanksi Pidana Kurungan 12 Tahun.
. Pasal 188 KUHP. Apabila Karena Kelalaian Menyebabkan Kebakaran, Sanksi Pidana 5 Tahun.
. Pasal 78 Ayat 3. UU RI No 41 Tahun 1999. Setiap Orang Dengan Sengaja Membakar Hutan, Sanksi Pidana Kurungan 15 Tahun Dan Denda 15 Milyar Rupiah.
. Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009. Setiap Orang Yang Melakukan Pembakaran Lahan Dengan Cara Membakar, Diancam Pidana Penjara Paling Singkat 3 Tahun Dan Paling Lama 10 Tahun, Denda Paling Sedikit 3 Milyar Rupiah Dan Paling Banyak 10 Milyar Rupiah.
. Pasal 108 UU RI No. 39 Tahun 2014. Setiap Pelaku Usaha Yang Membuka Dan/Atau Mengolah Lahan Dengan Cara Membakar, Dipidana Dengan Pidana Penjara 10 Tahun Dan Denda Paling Banyak 10 Milyar Rupiah.
Terhadap Hutan dan Atau Lahan Yang Dibakar Akan Dikenakan Status Quo, Sebagai Bukti Terjadinya Kejahatan, dan Dilarang Dimanfaatkan Oleh Siapapun Juga Sampai Ada Keputusan Hukum Tetap (Inkracht).
” Maklumat Kapolda Jambi ini, terkait hal tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi, hingga sanksi yang akan diberikan kepada para pelaku baik itu personal maupun perusahaan atau korporasi “, tutup Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto (JN).
Komentar