Gagal Berangkat, Calon Jemaah Umrah Datangi Polresta Bukittinggi Pertanyakan Laporan Terhadap PT KAJ

Dailykepri.com | Bukittinggi – Salah satu perwakilan dari 13 orang calon jemaah umrah yang rencananya akan  diberangkatkan oleh PT KAJ Bukittinggi menuju Mekkah mendatangi Polresta Bukittinggi untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SPPHPL) terkait laporan Laporan pengaduan nomor B/65/II/2024 tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, Jumat, 8/3/2024.

PT KAJ rencana nya akan memberangkatkan sebanyak 13 orang calon jemaah umrah yang berasal dari kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam pada tanggal 24 Januari 2024 kemaren.

Siska Rahmadani, satu perwakilan dari 13 orang jamaah yang gagal berangkat, saat diwawancarai wartawan Dailykepri.com mengatakan rasa sangat kecewa dengan pihak PT KAJ.

“Kami bersama 13 orang jamaah lainnya dijadwalkan berangkat melalui Bandara Internasional Minangkabau Sumatera Barat, pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2024 menuju Kuala Lumpur – Istambul (Tour Turki) – Madinah – Mekkah – city tour Kuala Lumpur dan kembali ke Padang,” terang Siska.

Siska Rahmadani, satu perwakilan dari 13 orang jamaah yang gagal berangkat. Foto: ARI

“Semua jemaah telah melunasi biaya umrah sebesar 37 juta sampai  39 juta rupiah, setelah saya telusuri, saya menduga kami gagal berangkat karena uang yang kami bayarkan ke PT KAJ hanya disetorkan senilai 68 juta rupiah ke pihak provider,  sementara uang jemaah Umrah plus Turki yang 13 orang ini sudah diterima PT KAJ lebih dari 400 juta rupiah, sehingga pihak provider hanya bisa mengambilkan 2 paket dari 13 jamaah tersebut,” lanjutnya.

Siska juga menambahkan, beberapa calon jemaah umrah sudah pernah mendatangi kantor agen travel PT KAJ untuk mempertanyakan status keberangkatan mereka, mulai dari visa, tiket pulang pergi, serta akomodasi penginapan dan lain-lain, namun pihak PT KAJ tidak bisa memberikan jawaban.

Baca juga: 
Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Objek Wisata Sejuta Jenjang Masuk Tahap Persidangan

“Karena gagal berangkat pada tgl 24 Januari, pihak jamaah akhirnya melaporkan RV ke Polresta Bukittinggi pada tanggal 6 Februari 2024, dengan nomor laporan pengaduan, B/65/II/2024.

Sementara Kuasa Hukum pelapor, Zulhefrimen SH menerangkan jika dia sudah mengirimkan somasi kepada RV selaku Owner dari PT KAJ, namum hingga batas waktu yg diberikan tidak ada tanggapan dari mereka, dan untuk itu pada tanggal 6 Februari 2024 kami membuat laporan pengaduan ke Polresta Bukittinggi

“Setelah kami buat laporan, kita tunggu kerja dari pihak Polresta Bukittinggi, setelah duduk pidananya berdasarkan unsur unsur yang ada, kami juga akan menggugat secara perdata,” tutup Zulhefrimen. (*/ARI)

Komentar