Berkendara Motor Sambil Merokok Bisa di Penjara, Lihat Dasar Hukumnya di Sini

Dailykepri.com | Sosial – Merokok sembari mengendarai motor selain mengganggu orang lain, juga melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

Pada Pasal 6 huruf C Peraturan Menhub Nomor 12 tahun 2019, tercantum bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi, ketika sedang mengendarai sepeda motor. Apabila dilanggar, maka siap-siap kena sanksi.

Angkanya sudah jelas tertera dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang aturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Isinya sebagai berikut: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Demikian pula dengan saat mengemudi mobil, di mana abu rokok bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Jika terbang ke luar maka dapat mengenai pengguna jalan lain, sementara apabila jatuh di dalam kabin bisa membuat pengemudi panik dan hilang konsentrasi.

Selain itu, asap dari tembakau yang dibakar juga bisa dihirup oleh penumpang mobil dan membuat mereka menjadi perokok pasif yang juga berisiko menderita penyakit gangguan pernapasan. (**)

Komentar