Beli Barang dari Luar Negeri? ini Aturan Lengkap Bea Cukai

Batam, Headline, Nasional1167 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Pulau Batam adalah sebuah kota yang berbatasan langsung dengan Negara Singapura dan Malaysia. Melihat jarak yang sangat dekat ini, tidak bisa dipungkiri Batam sebagai salah satu gerbang keluar masuk wisatawan, baik yang dari dalam negeri maupun yang keluar negeri.

Dengan waktu tempuh hanya 45 menit dari batam ke Singapura, banyak masyarakat yang memanfaatkan dengan mendatangi negara Singapura, baik untuk kerja, liburan, ataupun berbelanja secara langsung.

Baca juga: Penangkapan 1.200 Karung Barang Seken Singapura

Dalam era digital sekarang ini, banyak platform e-commerce luar negeri yang memberikan kemudahan jika ingin berbelanja , seperti Lazada Singapura, Carousell Singapura, bahkan Marketplace Facebook pun bisa digunakan untuk berbelanja online antar negara ini.

Banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan layanan ini untuk membeli barang di luar negeri.

Kantor Bea Cukai KPU Batam. Foto: Daniel/ Dailykepri.com

Khusus untuk berbelanja dari luar negeri, ada aturan bea cukai yang harus diketahui.

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Terkait Barang Kiriman (PMK-199/2019), pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor barang kiriman. Pembebasan ini diberikan atas barang dengan harga atau nilai Free On Board (FOB) paling banyak 3 USD.

Baca juga:
 450 Koli Sepatu Bekas Import Berhasil Diamankan Bea Cukai Batam
Naik Drastik, Rp4,94 Triliun Penerimaan Negara Oleh Bea Cukai Batam pada 2022

Itu artinya, jika nilai barang lebih dari 3 USD sampai dengan 1500 USD, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5%. Sedangkan barang yang melebihi 1500 USD dikenakan bea masuk sesuai dengan ketentuan umum. Sementara pada komoditas tertentu, seperti sepatu, tas, dan tekstil, maka akan dikenakan tarif 15-30%. Bea Masuk ini akan dihitung dari Nilai Pabean, yaitu penjumlahan dari nilai barang (cost), asuransi (insurance), dan biaya kirim (freight).

Kemudian, pajak lain yang terutang saat membeli barang dari luar negeri adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Konsumen akan dikenakan PPN sebesar 10% dari Nilai Impor, di mana Nilai Impor adalah penjumlahan dari Nilai Pabean (CIF) dan Bea Masuk. Selain itu, pada barang kena pajak yang tergolong mewah, biasanya juga dapat dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan dalam rangka impor adalah PPh Pasal 22, namun berdasarkan PMK-199/2019, barang dengan nilai FOB sampai dengan 1500 USD dikecualikan dari pemungutan PPh, dan pemungutan PPh Pasal 22 akan diberlakukan secara umum jika nilai FOB melebih 1500 USD.

Baca juga: Operasi Bersama Bea Cukai Batam dengan TNI dan Polri di Pelabuhan Telaga Punggur

Sementara, apabila barang yang dibeli termasuk objek cukai, seperti hasil olahan tembakau dan minuman mengandung etil alkohol, maka konsumen juga berpotensi untuk dipungut cukai. Pada PMK-199/2019, cukai akan dibebaskan untuk jumlah tertentu, di antaranya adalah 40 batang sigaret, 5 batang cerutu, 40 gram tembakau iris, atau 350 mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.

Sebagai tambahan informasi, pada PMK-199/2019 dijelaskan bahwa yang bertanggung jawab dalam pembayaran pajak dalam rangka impor adalah penyelenggara pos atau penyelenggara jasa titipan. Pada umumnya, pembeli akan membayar import fee saat melakukan pemesanan barang di e-commerce. (*/ Daniel)

Komentar