Contoh Kasus Pertama
Tuan A status menikah tanpa tanggungan (K/0) bekerja pada PT Z, gaji dengan total setahun Rp360 juta, iuran pensiun Rp1,2 juta dan melakukan pembayaran zakat Rp1,2jt melalui PT Z kepada LAZ yang disahkan pemerintah.
Penghitungan pajak Tuan A yang dipotong PT Z adalah Rp360 juta dikurangi iuran pensiun Rp1,2 juta, biaya jabatan Rp6 juta, zakat Rp1,2 juta, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp58.500.000,00 (K/0) sehingga penghasilan kena pajak Tuan A Rp291.900.000,00. Pajak yang dipotong setahun sesuai tarif UU PPh adalah Rp41.975.000,00
Sedangkan jika Tn A tanpa pembayaran zakat, penghitungan pajak yang dipotong PT Z adalah Rp360 juta dikurangi iuran pensiun Rp1,2 juta, biaya jabatan Rp6 juta, dan PTKP Rp58.500.000,00 (K/0) sehingga penghasilan kena pajak Tuan A Rp294.300.000,00. Pajak yang dipotong setahun sesuai tarif UU PPh adalah Rp 42.575.000,00
Contoh Kasus Kedua
Tuan B status menikah tanpa tanggungan (K/0) pedagang besar komputer penghasilan neto setahun Rp360 juta, melakukan pembayaran zakat Rp1,2 juta kepada LAZ yang disahkan pemerintah.
Penghitungan pajak yang dibayar setahun adalah Rp360 juta dikurangi zakat Rp1,2jt. Dan PTKP Rp58.500.000,00 (K/0) sehingga penghasilan kena pajak Tn B Rp 299.100.000,00 dan PPh terutang sesuai tarif UU PPh Rp 43.775.000,00
Sedangkan jika Tuan B tanpa pembayaran zakat Penghitungan pajak yang dibayar setahun adalah Rp 360 juta sehingga setelah dikurangi PTKP Rp58.500.000,00 (K/0) penghasilan kena pajak Tuan B Rp 301.500.000,00 sehingga PPh terutang sesuai tarif UU PPh Rp 44.375.000,00
Zakat merupakan perwujudan ketaatan umat terhadap perintah Allah Swt., sedangkan pajak merupakan ketaatan seorang warga negara kepada Ulil Amri (pemimpin). Zakat dan pajak tidak saling menggantikan namun Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim telah mampu menyelaraskan regulasi tentang pajak dan zakat dengan mengatur zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Sumber:https://www.pajak.go.id/id/artikel/bayar-zakat-bisa-kurangi-pajak
Komentar