Dailykepri.com | Palembang – Zakat dan pajak memiliki persamaan yaitu berupa sebagian harta yang diambil untuk kemaslahatan umat dan memiliki aturan dalam penerapannya. Akan tetapi, zakat dan pajak mempunyai perbedaan.
Zakat merupakan perintah langsung dari Allah Swt. sedangkan pajak adalah perintah undang-undang yang merupakan kesepakatan bersama dalam bernegara karena telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, perwakilan seluruh rakyat Indonesia yang dipilih melalui proses Pemilu.
Zakat didistribusikan terbatas kepada delapan golongan yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an Surat At Taubah ayat 60, meliputi fakir, miskin, amil zakat, Mualaf, Riqab, Gharim, Fi Sabilillah dan Ibnu Sabil.
Pajak merupakan salah satu instrumen melaksanakan tujuan negara dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu untuk menyejahterakan rakyatnya. Dengan demikian, antara zakat dan pajak mempunyai irisan dimana keduanya sama sama mempunyai tujuan untuk menyejahterakan rakyat. Patut disyukuri bahwa Indonesia yang memiliki penduduk mayoritas Islam mampu menyelaraskan regulasi zakat dan pajak.
Di Indonesia, zakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang kemudian diubah dengan UU 23/2011. Dalam Pasal 22 UU Pengelolaan Zakat, zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Bukti setoran zakat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Sebagai catatan, klausul pengurangan penghasilan ini tidak hanya untuk umat Muslim saja. Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib, juga dapat dimanfaatkan oleh umat agama lain untuk mengurangi penghasilannya dalam penghitungan PPh. Tentu saja, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selaras dengan UU Pengelolaan Zakat, dalam Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU Ciptaker, bantuan atau sumbangan sejatinya tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak namun khusus untuk zakat dan sumbangan wajib keagamaan boleh dikurangkan.
Zakat yang boleh dikurangkan adalah yang dibayarkan kepada badan amil zakat (BAZ) atau lembaga amil zakat (LAZ) yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Daftar BAZ/LAZ tersebut terdapat pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 03/PJ/2023.
Mekanisme pengurangan penghasilan kena pajak bagi pegawai/karyawan bisa langsung dikurangkan pada saat pemotongan PPh 21 bulan Desember, sedangkan bagi Orang Pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas bisa dikurangkan pada saat penghitungan Pajak tahunan pada SPT.
Contoh pengurangan pajaknya …
Komentar