Dailykepri.com | Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat – Ratusan nelayan dari Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, menggelar aksi orasi di Pelabuhan Sayonara. Mereka mendesak pemerintah untuk segera merevisi undang-undang yang mengatur zona tangkap laut di perairan Natuna. Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari pihak keamanan, termasuk personel TNI, Polri, dan Satpol PP, untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Permasalahan ini dipicu oleh insiden sebelumnya, yakni penangkapan KM. Lucas Cendana Jaya yang diduga melanggar zona tangkap nelayan tradisional di perairan Sedanau. Para nelayan menilai aturan yang ada saat ini tidak melindungi hak-hak mereka, sehingga mereka meminta pemerintah segera menetapkan batas zona tangkap yang lebih adil.
Dalam aksi tersebut, perwakilan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kabupaten Natuna hadir untuk mendengar langsung tuntutan nelayan. Kehadiran mereka diharapkan dapat menjadi jembatan antara nelayan dan pemerintah pusat.
Raja Agus, perwakilan nelayan Sedanau, menyampaikan dua tuntutan utama dalam orasi tersebut:
1. Penghapusan Aktivitas Kapal Nelayan Luar: Nelayan meminta pemerintah melarang kapal nelayan luar yang menggunakan alat tangkap modern beroperasi di perairan Natuna. Mereka menuntut zona tangkap untuk kapal nelayan luar ditetapkan di atas 30 mil dari garis pantai, sementara zona di bawah 30 mil diperuntukkan bagi nelayan lokal.
2. Revisi Undang-Undang Perikanan: Nelayan mendesak revisi undang-undang yang dianggap tidak adil untuk melindungi wilayah tangkap mereka dari eksploitasi kapal besar.
“Kami hanya ingin dua tuntutan ini dipenuhi. Jika tidak, kami khawatir akan ada bentrokan di tengah laut antara nelayan lokal dan nelayan luar yang menggunakan alat tangkap canggih,” tegas Raja Agus di depan ratusan nelayan yang hadir.
Kepala PSDKP Kabupaten Natuna yang turut hadir menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan aspirasi nelayan ini ke pemerintah pusat. “Kami memahami kekhawatiran nelayan. Tuntutan ini akan kami catat dan sampaikan secara resmi kepada pihak berwenang,” ujarnya.
Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan nelayan terhadap regulasi yang ada, yang dinilai kurang berpihak kepada mereka. Hingga saat ini, pemerintah pusat maupun daerah belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan para nelayan Natuna.
Para nelayan berharap aksi mereka kali ini mampu menggugah perhatian pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dalam melindungi hak dan kesejahteraan nelayan tradisional di perairan Natuna. (Red/Julita-Natuna)
Komentar