Hindari Foto Dengan Pose Tertentu, Berikut Pose Foto ASN yang Dilarang di Pemilu 2024

Aturan pose foto ASN di Pemilu 2024 telah diatur.

Ini bertujuan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan benar-benar menjaga netralitasnya pada Pemilu 2024 serta tidak dianggap memihak kepada salah satu calon.

Setiap ASN tidak diperbolehkan menunjukkan gestur atau bahasa tubuh lainnya yang identik atau menyerupai representasi/kampanye/sosialisasi/dukungan kepada calon tertentu baik Calon Presiden, Anggota Legislatif maupun Kepala Daerah.

Bawaslu meminta ASN agar bijak dalam bermedia sosial.

Dikutip dari Tribun Batam, Anggota Bawalsu Batam, Syailendra Reza mengatakan, setiap ASN tidak diperbolehkan untuk memberi like, komentar dan membagikan konten atau postingan terkait dengan Calon Legislatif (Caleg) termasuk peserta Pemilu 2024 lainnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga melakukan pengawasan. Pihaknya dibantu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskirim) Polri.

“Sebelum-sebelumnya kan kita ada MoU dengan Menkominfo dengan Bareskrim bagian Cyber Crimenya,” ujar Anggota Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza, Selasa (7/11/2023).

Ia mengimbau ASN harus netral dalam Pemilu. Guna menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik dan melindungi kepentingan publik.

Lantas kenapa ASN Harus Netral? Sesuai aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”. ASN harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil.

Tak hanya ASN, lanjut dia, pada periode sebelumnya Bawaslu tak hanya mengawasi ASN. Melainkan mengawasi sosial media partai politik yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Biasa teman-teman Partai Politik mendaftarkan 20 akun media sosialnya ke KPU. Itu juga kami awasi,” kata Reza.

Ia menambahkan Parpol hanya bisa melakukan sosialisasi di media elektronik 21 hari sebelum hari tenang.

Netralitas ASN juga mejadi simbol pemberian pelayanan yang adil demi menjaga pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan memastikan kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan umum.

Menurutnya netralitas ASN adalah dukungan untuk prinsip demokrasi dengan cara memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam memilih secara bebas, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.

“Dalam peran mereka sebagai seorang profesional, PNS memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara dan tidak memihak. Bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat, serta terlepas dari siklus politik praktis lima tahunan,” katanya.

Setidaknya ada 10 jenis pose foto yang sebaiknya tidak dilakukan ASN selama jelang masa Pemilu 2024.

Dilansir dari laman Instagram @kominfo.jateng, berikut pose foto yang dilarang bagi ASN seperti melansir Kompas.com:

  • Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan
  • Pose dengan jempol ke atas
  • Pose jari tangan berjumlah tiga
  • Pose dengan jari metal
  • Pose tangan membentuk pistol
  • Pose tangan dengan mengangkat telunjuk
  • Pose tangan angka dua
  • Pose tangan membentuk telepon
  • Pose memperlihatkan angka 5
  • Pose membentuk simbol “ok” dengan tiga jadi diangkat.

Sebaliknya, ASN bisa tetap berpose saat di foto dengan mengepalkan tangan atau menangkupkan kedua jemari membentuk simbol hati. (T)

Komentar