DailyKepri.com | Punggur – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau (Kepri) kecolongan atas masuknya puluhan ekor sapi ke Kota Batam, yang diduga tanpa pemeriksaan kesehatan dan tanpa mengantongi sertifikat kesehatan.
Lemahnya pengawasan di lapangan membuat BKHIT Kepri dinilai gagal mendeteksi lebih awal aktivitas masuknya puluhan ekor sapi di pelabuhan rakyat Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Pantauan wartawan di lokasi, Rabu malam 8 Mei 2024, terlihat sejumlah pekerja tengah melakukan bongkar muat puluhan sapi ke dalam truk (lori). Di sana tidak terlihat satupun petugas dari Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepri.
Ketika tim media melakukan investigasi, diketahui truk yang mengangkut sapi tersebut mengarah ke sejumlah kawasan di Kota Batam, antara lain Bengkong, Tanjung Riau dan Batu Aji.
Informasi berhasil dihimpun di lokasi, puluhan ekor sapi itu berasal dari Provinsi Jambi yang diangkut menggunakan kapal kayu.
Padahal diketahui tidak jauh dari pelabuhan yang menjadi tempat bersandarnya kapal dan aktivitas bongkar muat sapi ke dalam truk itu, terdapat Kantor Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepri Wilayah Kerja Punggur.
Sementara itu, drh Beta saat ditemui Dailykepri.com, Rabu (15/5/2024) di Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepri, Batam mengatakan, regulasi memasukan hewan ke Kota Batam berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 dan Permentan Nomor 17 Tahun 2023.
“Intinya pasti akan diperiksa kesehatannya dari daerah asal dan saat tiba di sini,” kata drh Beta didampingi Humas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepri, Rizki.
“Pemeriksaan kesehatan itu ketika hewan datang, persyaratannya harus ada surat karantina dari daerah asal. Setelah persyaratan administrasi ada, kemudian cek kesehatannya dulu. Barulah kita memberikan sertifikat pelepasan,” imbuhnya.
Dia menyebutkan, wilayah pemasukan hewan Pos Pelayanan BKHIT Kepri di Pelabuhan Roro Telaga Punggur dan Pelabuhan Sekupang.
“Berdasarkan undang-undang kewajiban melaporkan (pemasukan hewan) ada di pihak pemilik barang,” sebutnya.
Ditanya terkait dugaan kecolongan pihak Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepri atas masuknya puluhan ekor sapi ke melalui pelabuhan rakyat Punggur ke Kota Batam, drh Beta belum bisa memberikan jawaban. Ia menyarankan untuk langsung melakukan konfirmasi ke pimpinannya atau yang membidangi hal tersebut. (red)
Komentar