Diduga Adanya Celah Pabean Pengiriman Sembako ke Karimun Lewat Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma

Batam, Headline8678 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam diduga dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan barang menuju Kabupaten Karimun.

Aktivitas pengiriman berbagai komoditas pangan seperti bawang, buah-buahan, daging, beras serta barang lainnya menuju Kabupaten Karimun telah lama berlangsung melalui Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma.

Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan penertiban yang signifikan dari aparat penegak hukum terhadap aktivitas tersebut.

Sebagaimana diketahui, Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma telah beroperasi sejak tahun 2003 dengan berbekal surat keterangan dari Dinas Perhubungan Kota Batam. Dalam surat keterangan tersebut bahwa pelabuhan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma hanya diperuntukkan bagi kegiatan bongkar sembako dan barang umum lainnya, bukan untuk pengiriman barang ke luar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wajib dilakukan melalui pelabuhan yang telah ditunjuk serta ditetapkan sebagai kawasan pabean.

Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas) wajib dilakukan di pelabuhan yang ditunjuk.

Ayat (2) pasal yang sama menegaskan pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelabuhan yang telah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan telah mendapatkan penetapan sebagai kawasan pabean.

Ketentuan ini diperkuat kembali dalam ayat (3), yang menyebutkan bahwa untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara menetapkan kantor pabean, kawasan pabean, dan pos pengawasan pabean.

Pasal 29 menegaskan bahwa pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pengiriman barang melalui pelabuhan yang tidak berstatus kawasan pabean menimbulkan kebocoran penerimaan negara, baik dari sisi bea masuk, pajak, maupun pungutan lainnya. Selain merugikan keuangan negara, praktik tersebut juga dapat menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang selama ini telah mematuhi ketentuan dan melakukan pengeluaran barang melalui pelabuhan resmi.

Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam diduga menjadi jalur penyelundupan barang menuju Kabupaten Karimun, setelah aktivitas pengiriman berbagai komoditas pangan seperti bawang, buah-buahan, daging, dan beras berlangsung lama tanpa penertiban signifikan dari aparat penegak hukum.

Kegiatan pengiriman barang tersebut dilaporkan rutin dilakukan melalui pelabuhan yang beroperasi sejak 2003 dengan dasar surat keterangan dari Dinas Perhubungan Kota Batam, meskipun surat itu menyatakan pelabuhan hanya diperuntukkan untuk bongkar sembako dan barang umum di dalam kawasan, bukan untuk pengeluaran barang ke luar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Ketentuan hukum yang relevan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, mewajibkan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB dilakukan melalui pelabuhan yang ditunjuk dan telah ditetapkan sebagai kawasan pabean. Pasal 28 menyebutkan pelabuhan yang ditunjuk harus memiliki izin menteri bidang transportasi dan penetapan sebagai kawasan pabean, sementara Pasal 29 menempatkan pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Praktik pengiriman melalui pelabuhan yang tidak berstatus kawasan pabean berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara, termasuk kehilangan bea masuk, pajak, dan pungutan lain, serta menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan dan menggunakan pelabuhan resmi.

Sumber di lapangan menyebutkan pengiriman komoditas ke Karimun telah berlangsung lama, namun hingga kini belum terlihat tindakan tegas atau penertiban yang menyeluruh dari aparat terkait untuk menghentikan atau mengatur arus barang tersebut sesuai ketentuan pabean.

Kasus ini menyoroti celah pengawasan dan penegakan aturan di pelabuhan rakyat yang fungsinya terbatas, serta menuntut koordinasi lebih kuat antara dinas perhubungan, Bea dan Cukai, dan aparat penegak hukum untuk mencegah potensi kerugian negara dan menjaga persaingan usaha yang adil.

Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam diduga menjadi jalur penyelundupan barang menuju Kabupaten Karimun, setelah aktivitas pengiriman berbagai komoditas pangan seperti bawang, buah-buahan, daging, dan beras berlangsung lama tanpa penertiban signifikan dari aparat penegak hukum.

Kegiatan pengiriman barang tersebut dilaporkan rutin dilakukan melalui pelabuhan yang beroperasi sejak 2003 dengan dasar surat keterangan dari Dinas Perhubungan Kota Batam, meskipun surat itu menyatakan pelabuhan hanya diperuntukkan untuk bongkar sembako dan barang umum di dalam kawasan, bukan untuk pengeluaran barang ke luar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Ketentuan hukum yang relevan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, mewajibkan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB dilakukan melalui pelabuhan yang ditunjuk dan telah ditetapkan sebagai kawasan pabean. Pasal 28 menyebutkan pelabuhan yang ditunjuk harus memiliki izin menteri bidang transportasi dan penetapan sebagai kawasan pabean, sementara Pasal 29 menempatkan pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Praktik pengiriman melalui pelabuhan yang tidak berstatus kawasan pabean berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara, termasuk kehilangan bea masuk, pajak, dan pungutan lain, serta menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan dan menggunakan pelabuhan resmi.

Sumber di lapangan menyebutkan pengiriman komoditas ke Karimun telah berlangsung lama, namun hingga kini belum terlihat tindakan tegas atau penertiban yang menyeluruh dari aparat terkait untuk menghentikan atau mengatur arus barang tersebut sesuai ketentuan pabean.

Kasus ini menyoroti celah pengawasan dan penegakan aturan di pelabuhan rakyat yang fungsinya terbatas, serta menuntut koordinasi lebih kuat antara dinas perhubungan, Bea dan Cukai, dan aparat penegak hukum untuk mencegah potensi kerugian negara dan menjaga persaingan usaha yang adil.

Komentar