Walikota Sawahlunto Dukung Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Pencegahan Sengketa dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Headline, Sumbar2690 Dilihat

Dailykepri.com | Sawahlunto – Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, menghadiri Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang berlangsung di Savannah Convention Centre Talawi, Minggu (4/5/2025).

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai tahapan pendaftaran tanah ulayat, regulasi yang mengatur, serta manfaatnya bagi masyarakat adat. 

Dalam sambutannya, Riyanda menekankan bahwa tanah ulayat masyarakat hukum adat di Sawahlunto, yang mayoritas berasal dari masyarakat Minangkabau dengan sistem kekerabatan matrilineal, memiliki peran penting dalam kehidupan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat adat. Oleh karena itu, ia mendukung penuh inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. 

“Kami mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya program Kementerian ATR/BPN ini dalam Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumatera Barat, khususnya di Kota Sawahlunto,” ujar Riyanda. 

Staf Khusus Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, yang membuka acara secara resmi, menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Menurutnya, ada beberapa manfaat utama dari pendaftaran tanah ulayat, di antaranya: 

– Kepastian Hukum: Memberikan legalitas dan kepastian hak kepemilikan atas tanah ulayat. 
– Perlindungan Aset: Menjaga kepemilikan masyarakat hukum adat dari pihak-pihak yang berusaha mengambil alih secara tidak sah. 
– Pencegahan Sengketa: Menghindari konflik terkait batas dan kepemilikan tanah di wilayah adat. 
– Pencegahan Hilangnya Tanah Ulayat: Menjamin keberlanjutan hak masyarakat adat atas tanahnya. 

Rezka menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengakui dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat. Ia juga memastikan bahwa tidak ada niat dari pemerintah untuk menghapus hak-hak tanah ulayat. 

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala ATR/BPN Sumatera Barat, pejabat Kota Sawahlunto dan Solok, perwakilan LKAAM, KAN, Bundo Kanduang, serta camat dan kepala desa se-Kota Sawahlunto. Dengan adanya dukungan dari masyarakat adat dan pihak terkait, diharapkan program pendaftaran tanah ulayat dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi perlindungan hak masyarakat hukum adat. 

“Dengan demikian, tanah ulayat di Kota Sawahlunto dapat terlindungi, dan masyarakat hukum adat dapat menikmati hak-haknya atas tanah mereka,” pungkas Rezka. (*/Ris1)

Komentar