Dailykepri.com | Batam – Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau menangkap dua pria yang terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan Sagulung, Kota Batam. Dari penangkapan itu, polisi menyita ribuan butir pil ekstasi serta ratusan catridge pod yang diduga mengandung zat etomidate.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Kommarudin mengatakan, penangkapan dilakukan pada, Jumat (27/2/2026) lalu sekitar Pukul 03.00 WIB di depan sebuah rumah di Kavling Sagulung Sentosa, Gang Makmur, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kami terima pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB terkait adanya dugaan peredaran narkotika jenis catridge pod berisi etomidate dan pil ekstasi,” kata Kompol Kommarudin saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2025).
Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penindakan dan mengamankan dua pria berinisial HPU (30) dan N (25). Keduanya diketahui berdomisili di kawasan Batu Ampar, Batam.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu tas ransel hitam merek MWC yang dibawa HPU. Di dalamnya terdapat dua bungkus plastik bening berisi total 200 bungkus catridge pod merek tertentu yang diduga mengandung etomidate.
Selain itu, ditemukan pula satu bungkus plastik berisi 5.002 butir pil warna kuning dan satu bungkus plastik berisi 4.960 butir pil warna merah muda. Kedua jenis pil tersebut diduga merupakan ekstasi.
“Total pil yang kami amankan berjumlah 9.962 butir dengan dua varian warna. Saat ini seluruh barang bukti masih dalam proses uji laboratorium untuk memastikan kandungan zatnya,” ujarnya.
Pihaknya juga menyita satu unit telepon seluler merek Oppo A5s warna merah dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran. Sementara dari tersangka N, turut diamankan satu unit telepon seluler merek Redmi 13 warna emas.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku barang tersebut diperoleh atas perintah seseorang berinisial L yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pengakuan sementara, mereka hanya diperintah oleh seseorang berinisial L. Kami masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya,” lanjutnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Batam dan sekitarnya.












Komentar