Dailykepri.com | Batam – Kantor Imigrasi TPI Kelas I Batam melakukan jumpa pers terkait seorang Warga Negara Asing (WNA) Singapura berinisial S, tersangka penggunaan data palsu untuk mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia, Rabu (21/6/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kepulauan Riau Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Subki Miuldi, Pejabat Struktural Kantor Imigrasi Kelas I Batam serta jajaran Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Anggi Adriyudo, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ricky Rachmawan, dan Jaksa Penuntut Umum Samuel Pangaribuan.
Menurut keterangan pemohon yang berinisial S, dia melakukan upaya permohonan paspor pada Kantor Imigrasi Kelas I Batam Pada hari Rabu, 29 Maret 2023 sekitar Pukul 12.00 WIB dengan melampirkan dokumen persyaratan yang sudah lengkap. Kemudian pada saat proses wawancara petugas konter pelayanan paspor mencurigai adanya keterangan yang tidak benar yang disampaikan oleh pemohon tersebut.
“Pemohon berinisial S ini tidak mengetahui desa atau kelurahan tempat tinggalnya, begitu juga mengenai Sekolah Dasar yang bersangkutan, dia tidak mengerti dan tidak mengetahui nama dan tempat sekolahnya, begitu juga saat ditanya tentang Pancasila namun yang bersangkutan tidak bisa menjawab,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, pemohon berinisial S tersebut mengaku bahwa yang bersangkutan bukan Warga Negara Indonesia melainkan Warga Negara Singapura dengan menunjukkan paspor kebangsaan singapura kepada petugas.
Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap S oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam. Tersangka S diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 126 Huruf C. Dirinya telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
“Menurut pengakuan S kepada petugas alasan pengajuan paspor RI adalah agar bisa lebih lama tinggal di indonesia dan adanya motif untuk mendapatkan dana pensiun apabila melepas kewarga negaraan singapura,” terang Subki Miuldi.
Atas perbuatannya tersangka S mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Saat ini berkas perkara yang sudah lengkap, tersangka S beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan tahapan selanjutnya oleh pihak Kejari.
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam akan terus berkomitmen dalam melaksanakan tugas yaitu pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum di bidang keimigrasian serta dalam hal pengawasan dan penindakan baik terhadap WNI dan WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Batam demi menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia,” ujar Subki Miuldi. (Red)
Komentar