Berapa Biaya Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Terbaru. Berikut Rinciannya

 biaya pembuatan sertifikat tanah gratis

Walau pemerintah sudah mengatur agar biaya pembuatan sertifikat tanah yang dapat  dijangkau oleh masyarakat luas.

Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak masyarakat yang merasa terbebani untuk melunasi biaya tersebut.

Karena itu, saat ini tersedia cara membuat sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.

PTSL adalah program yang digagas oleh pemerintah agar masyarakat kelas menengah ke bawah dapat mengurus pembuatan sertifikat tanah secara mudah. 

Meski kerap disebut program sertifikat tanah gratis, tetapi tetap ada biaya yang harus disiapkan untuk mendapatkan fasilitas PTSL, seperti: 

  • Biaya penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada)
  • Biaya pembuatan dan pemasangan tanda batas
  • BPHTB (jika terkena)
  • Biaya materai, fotokopi, letter c, saksi, dan sebagainya.

Jika ditotal, berbagai biaya di atas mungkin tidak menelan banyak biaya.

Pasalnya, beberapa biaya juga telah ditanggung oleh pemerintah, seperti pendaftaran dan pengukuran tanah.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan batas maksimal biaya pembuatan sertifikat tanah gratis lewat program PTSL, yaitu:

  • Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur): Rp450.000.
  • Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat): Rp350.000.
  • Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur): Rp250.000.
  • Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp200.000.
  • Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.

Jangka Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah

Komentar