Biaya Transportasi, Akomodasi dan Konsumsi
Rincian biaya selanjutnya yang harus Anda keluarkan adalah biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi petugas BPN.
Tarif dari ketiga biaya membuat sertifikat tanah tersebut dipatok sebesar Rp250 ribu.
Namun, angka ini bersifat tidak pasti karena tidak disebutkan di dalam aturan.
4. Biaya Pemeriksaan Tanah
Khusus permohonan Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Milik, Hak Pakai, Hak Pengelolaan dan permohonan pengakuan hak atas tanah, pemeriksaan dilakukan oleh Panitia A.
Untuk menghitung tarif yang dikenakan atas pelayanan tersebut, berikut rumus yang bisa Anda gunakan:
TPA = (Luas tanah / 500 x HSBKpa) + Rp350 ribu
HSKPa adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A yang dikenakan sebesar Rp67 ribu.
HSKPa hadir sebagai komponen belanja bahan dan honor terkait output kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.
Komentar