Biaya Pendaftaran
Alur pembuatan sertifikat tanah terbilang panjang.
Di awal, masyarakat harus melakukan pendaftaran ke kantor ATR/BPN setempat.
Dalam proses ini, masyarakat akan dikenakan biaya pendaftaran senilai Rp50.000 per bidang tanah yang didaftarkan.
2. Biaya Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah

Setelah melakukan pendaftaran dan membayar biayanya, proses pembuatan sertifikat berlanjut ke tahap pemetaan dan pengukuran tanah oleh BPN
Rumus perhitungan tarifnya adalah sebagai berikut:
- Luas tanah sampai dengan 10 hektare: TU = (Luas Tanah / 500 x HSBKu) + Rp100 ribu
- Luas tanah lebih dari 10–1.000 hektare: TU = (Luas Tanah / 4.000 x HSBKu) + Rp14 juta
- Luas tanah lebih dari 1.000 hektare: TU = (Luas Tanah / 10.000 x HSBKu) + Rp134 juta
Keterangan:
- TU = Tarif Ukur
- HSBKu = Harga Satuan Biaya Khusus; kegiatan pengukuran untuk komponen belanja bahan dan honor terkait output kegiatan. Nilainya sebesar Rp80 ribu.
Komentar