Dailykepri.com, Jambi – Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Jambi Gelar pres release terkait penangkapan pelaku ilegal mining yang terjadi di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin dan mengamankan barang bukti emas seberat 1.2 KG (Butiran emas). 27 Mei 2025
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan, bahwasan pada 24 Mei 2025 Subdit IV Ditkrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang membawa hasil Penambangan Emas tanpa izin yang akan melintas di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko.
” Untuk mendapatkan kebenaran dari informasi tersebut, tim menuju lokasi yang disebutkan. Setibanya dilokasi tim mendapati seorang pengendara motor yang sangat mencurigakan. Kemudian tim melakukan pemeriksaan dan interogasi kepada ANR sehingga berhasil menemukan 2 bungkus plastik yang diduga emas murni dengan berat 1.2 KG di dalam jok motor “, ungkap Kombes Pol. Bambang
” ANR mengaku bahwa emas tersebut didapat dari penambangan emas tanpa ijin di wilayah Kabupaten Merangin dan emas tersebut atas perintah SMR akan diantarkan ke calon pembeli di Sumbar (Padang) “, jelasnya
Setelah mendapat cukup informasi dari ANR terkait pemilik emas tersebut, kemudian dilakukanlah oleh penyidik mengembangkan untuk melakukan penangkapan terhadap SMR yang kebetulan ada tidak jauh dari lokasi penangkapan ANR.
Kepada penyidik SMR mengakui emas tersebut miliknya dan dan membenarkan bahwa butiran emas tersebut didapat dari hasil Pertambangan Ilegal yang ada di wilayah Merangin
Dari keterangan kedua tersangka yang memiliki masing masing peran, dimana SMR (46) adalah pemilik emas seberat 1,2 KG yang sudah beroperasi selama 5 tahun dan ANR sebagai perantara/pengantar emas kepada pembeli
Kedua orang tersangka dan barang bukti lainnya kini diamankan di Mapolda Jambi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
tersangka kenakan pasal 161 undang-undang nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPIDANA untuk pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar 100 miliar rupiah itu.
(Editor: JA)
Komentar