Hak Jawab PT Artha Perintis Propertindo Terkait Permasalahan Jual Beli Rumah

Batam, Headline2099 Dilihat

Dailykepri.com | BatamPT Artha Perintis Propertindo akhirnya mengklarifikasi berita terkait masalah jual beli rumah dengan salah satu konsumen nya.

Hal tersebut disampaikan sebagai Hak Jawab atas pemberitaan yang berjudul Dinilai Tidak Sesuai Perjanjian Awal, Konsumen PT. Artha Perintis Propertindo Alami Kerugian yang terbit Hari Sabtu tgl 11 November 2023 .

Melalui Kuasa Hukumnya Tantimin SH MH, PT Artha Perintis Propertindo mengirimkan Hak Jawab kepada Redaksi Dailykepri.com pada hari Sabtu, 11/11/2023 pukul 19.56.

Didalam hak jawabnya, Tantimin SH MH mengatakan bahwa selaku Kuasa Hukum PT Artha Perintis Propertindo, ia menjelaskan permasalahan jual beli yang terjadi antara kliennya dan konsumen.

“Memang benar Sastra Banjarnahor merupakan konsumen dari kliennya yang membeli rumah di kawasan Diamond Pavilion Cluster Asscher blok N no 6, Batam Center. Sebelum melakukan transaksi jual beli, klien kami selaku Developer sudah menjelaskan secara menyeluruh syaratnya kepada pihak konsumen. Dan konsumen mengatakan ingin membeli rumah dengan sistem pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Jadi sebelum itu Klien kami meminta kepada konsumen untuk melakukan pembayaran 2 juta sebagai tanda Booking Fee, sekaligus Klien kami membantu melakukan pengecekan BI Checking si konsumen apakah bisa melakukan pembayaran untuk rumah dengan cara KPR,” tulisnya.

Lanjut, Tantimin menuliskan setelah di cek melalui BI Checking, ternyata histori konsumen aman dan memenuhi syarat untuk mengajukan KPR ke Bank, sehingga klien kami meminta kepada konsumen untuk menambah biaya Booking Fee sebesar 48 Juta. Jadi total yang telah di bayar adalah 50 juta, setelah itu klien kami dan konsumen sepakat mengadakan jual beli rumah Diamond Pavilion Cluster Asscher blok N no 6, Batam Center dengan menandatangani Surat Pembelian Unit (SPU) sebagai tanda bahwa transaksi telah resmi dilakukan. Jadi saat konsumen membayar dana tambahan Boking fee menjadi 50 juta dan menandatangani SPU sebagai bukti dan tanda jadi bahwa kedua belah pihak telah sepakat melakukan transaksi. SPU merupakan perjanjian atau kontrak antara Klien Kami sebagai Penjual dan konsumen sebagai Pembeli, dan oleh karena itu perjanjian (SPU) merupakan undang-undang bagi kedua pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik, sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku. Namun jika setelah itu ada hal yang membuat konsumen mungkin keberatan saat mengajukan KPR ke perbankan, Klien kami sudah berusaha mencari solusi penyelesaian dengan merekomendasikan beberapa bank nasional maupun BPR yang bekerja sama dengan perusahan kliennya.

“Namun, setelah konsumen melihat bunga yang ditawarkan oleh Bank yang tidak Flat dan tidak sesuai keinginan dari konsumen, sehingga konsumen tidak mau, padahal klien kami telah berusaha semaksimal mungkin mencoba untuk membantu konsumen tersebut, namun usaha klien kami tidak berhasil, karena kembali kepada masalah bunga flat yang di inginkan oleh konsumen dan jelas itu bukan kewenangan dari klien kami,” lanjutnya.

Kami sudah mencoba mengkomunikasikan dengan pihak Bank bahwa konsumen keberatan dengan bunga bank yang tidak Flat sebelumnya. Setelah itu, pihak bank memberikan keringanan bunga untuk Flat KPR selama 3 tahun pertama dari 15 tahun cicilan. Namun, konsumen tetap tidak menerima hal tersebut dan ingin mendapatkan bunga Bank yang Flat sampai cicilan selesai. Karena mustahil bagi Kami untuk mengatur sistem kerja bank, jadi kami kembali berdiskusi dengan Konsumen.

Setelah pihak konsumen melalui Kuasa Hukumnya memasukkan surat somasi pertama, pihaknya telah menanggapinya dan telah melakukan satu kali mediasi dengan konsumen. Namun, konsumen mengatakan menolak untuk meneruskan pembelian rumah dan ingin meminta uang Booking fee yang sudah di bayar dikembalikan. Setelah itu, pihaknya memberitahu, bahwa developer akan mengembalikan 10 persen dana konsumen yang sudah masuk untuk pembelian rumah. Karena hal tersebut sudah tertuang di SPU.

Setelah kami menjelaskan hal tersebut konsumen tetap ingin meminta uang yang dibayar untuk pembelian rumah di kembalikan. Kami juga sudah mengatakan bahwa hanya 10 persen yang akan dikembalikan oleh Klien Kami jika konsumen membatalkan pembelian rumah tersebut.

Jika konsumen mengatakan tidak mengetahui Soal SPU, adalah hal yang sangat tidak masuk akal. Karena surat SPU itu di tanda tangani oleh kedua belah pihak, dan konsumen sudah membaca seluruh aturan yang ada di SPU, dan ia juga menandatangani setiap halamannya.

Jadi jika konsumen tidak ingin lagi melanjutkan pembelian rumah dengan Klien Kami, kami persilakan, namun sesuai SPU Klien Kami akan mengembalikan 10 persen dari uang yang telah dibayar oleh konsumen kepada Klien Kami.

Kemudian terkait janji developer yang akan menyelesaikan rumah tersebut pada Desember 2023 sesuai SPU. Ia menjelaskan hal itu benar adanya, dan tertuang di dalam SPU. Namun, di dalam SPU menyebutkan jika Developer tidak dapat menyelesaikan rumahnya sesuai target yang di janjikan, maka developer masih di berikan kesempatan selama 6 bulan tambahan waktu untuk menyelesaikan pekerjaannya.

Hal tersebut tertuang di dalam Surat SPU, jadi pengembang masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan proyeknya dalam jangka waktu 6 bulan lagi setelah bulan Desember 2023. Namun, jika tetap tidak selesai setelah waktu yang ditentukan, maka pengembang wajib membayar denda kepada konsumen.

Jika ada masalah antara Konsumen dan Klien Kami, pihaknya bersedia untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah mufakat. Namun jika konsumen tetap ingin menempuh jalur lain silahkan, tentunya pihaknya juga siap untuk menghadapi hal tersebut.

Apabila ada sengketa maka akan di selesaikan secara musyawarah mufakat dan jika tidak bisa diselesaikan maka silahkan tempuh jalur lain, tentunya kami akan siap menghadapi hal tersebut.

Hari Jumat kemarin kami selaku Kuasa Hukum PT Artha Perintis Propertindo akan menyampaikan tanggapan atas surat Somasi kedua dan terakhir kepada kuasa hukum Sastra.

Komentar