Wali Kota Bukittinggi Tegaskan Kepatuhan Pemko terhadap Putusan MA Soal Tanah dan Stasiun Lambuang

Bukittinggi, Headline2929 Dilihat

Dailykepri.com | Bukittinggi —Pemerintah Kota Bukittinggi menggelar Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 11 September 2025, di Hall Balai Kota Bukittinggi. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias.

Dalam sambutannya, Ramlan menjelaskan bahwa MCSP merupakan pengembangan dari Monitoring Center for Prevention (MCP), sebuah instrumen yang dirancang oleh KPK melalui aplikasi Jaga.id untuk memantau capaian kinerja tata kelola pemerintahan daerah dalam upaya pencegahan korupsi.

Ramlan juga menyinggung persoalan tanah yang telah dibeli oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dan telah melalui proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung.

Ia menegaskan bahwa Pemko Bukittinggi menghormati dan akan menjalankan sepenuhnya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurutnya, dalam putusan tersebut tidak disebutkan bahwa transaksi jual beli tanah tidak sah, melainkan menyoroti aspek etika pemerintahan. “Tanah itu tetap milik Pemko Bukittinggi,” ujar Ramlan.

Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan kepada KPK, dan Pemko bersama Kejaksaan Negeri Bukittinggi berkomitmen untuk menjalankan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Ramlan juga menyampaikan, terkait dengan Stasiun Lambuang bahwa saya telah melaporkan kepada KPK terkait pengelolaan Stasiun Lambuang, yang berdampak pemborosan dan ini saya lakukan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola aset daerah.

Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya Pemko Bukittinggi dalam memperkuat integritas dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (*/Arianto)

 

Komentar