Dailykepri.com | Jakarta – Pembahasan sebuah video terkait acara silaturrahmi perangkat desa yang dihadiri pasangan Prabowo Gibran di salah satu stasiun TV menjadi viral lantaran Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman mengancam laporkan host tv ke Dewan Pers.
Dalam video itu host TV mengatakan bahwa pengerahan Kepala Desa dalam acara tersebut salah di mata Undang-Undang Desa yang menyebut aparat harus netral.
“Saya perlihatkan foto ataupun video saat Pak Prabowo dan Mas Gibran mendapatkan dukungan dari aparatur desa, yang dikatakan di Undang-Undang ini jelas nggak boleh,” kata host tersebut.
Namun belum selesai bicara, Waketum Gerindra memotong dan mengatakan bahwa apa yang disampaikan pembawa acara adalah hoaks.
“Saya ingin mengatakan bahwa anda barusan sudah membuat hoaks, nggak ada dukungan,” kata Habiburokhman.
Namun ancaman tersebut dijawab host dan mempersilahkan untuk melaporkannya, dan tetap kokoh dengan pertanyaannya dan berkata akan memperlihatkan buktinya.
Lebih dari 5 tahun gue hadapi hoax dari para buzzer, juga kader PSI & PDIP, Kadang ada host terkesan berpihak. Ga ada satupun yang gue ancam untuk melaporkan. Selalu melawan dengan data. Faktanya memang ada pengarahan dukungan di acara Apdesi, anehnya Hostnya diancam untuk dilaporkan,” kritik Geisz dikutip Rabu (22/11/2023).
Diketahui, dalam pasal 280 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, menyatakan bahwa kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana atau tim kampanye paslon Capres dan cawapres.
Baca Juga:
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal memanggil panitia penyelenggara Desa Bersatu. Hal ini buntut deklarasi dukungan gabungan perangkat desa terhadap pasangan Capres dan Cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Minggu (19/11/2023).
Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Totok Hariyono mengatakan pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran UU Pemilu tersebut
Kita lagi pendalaman ya. Apakah ada unsur-unsur pelanggaran? Karena pelanggarannya itu kan tidak boleh melibatkan kepala desa dalam masa kampanye gitu loh,” ujarnya seperti dikutip dari MNC Portal Indonesia, Rabu (21/11/2013).(Red)
Komentar