Dailykepri.com | Bintan – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Bintan Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Satwa atau hewan yang dilindungi oleh negara.
Puluhan ekor Burung dari berbagai jenis yang berbeda berhasil diamankan disebuah lokasi yang terletak di Sri Kuala Lobam Bintan, Rabu (21/8/ 2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Alson saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pengungkapan penyelundupan Satwa yang dilindungi tersebut berdasarkan informasi dari Masyarakat.
“Iya benar, personel Satreskrim dan personel Polsek Bintan Utara telah menggagalkan penyelundupan Satwa yang dilindungi berupa Burung,” kata Kasi Humas, Senin (26/8/2024).
Kasi Humas menerangkan bahwa penggagalan penyelundupan Satwa yang dilindungi tersebut berdasarkan informasi dari Masyarakat yang menyampaikan kepada personel, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya didapatkan puluhan ekor burung dengan berbagai jenis di lokasi.
“Untuk tersangka berinisial R Als I (41), warga Kecamatan Seri Kuala Lobam yang kesehariannya bekerja sebagai Nelayan, di lokasi penangkapan ditemukan sebanyak 5 kandang yang berisikan 29 ekor burung dengan berbagai jenis, sementara tersangka turut diamankan dan dibawa ke Polres Bintan untuk diambil keterangan,” terang Iptu Alson.
Dari pengakuan tersangka R Als I bahwa dirinya hanya menerima pesanan saja dari seseorang warga Malaysia yang tinggal di Malaysia untuk mengirimkan burung tersebut dan akan ada yang menjemputnya juga warga negara Malaysia.
“Tersangka hanya menerima titipan saja untuk menampung dan mengirimkan burung yang dilindungi tersebut ke Malaysia, demikian juga dengan cara pemberangkatan burung tersebut juga akan dijemput oleh seseorang warga negara Malaysia yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Iptu Alson.
“Tersangka dihubungi melalui telepon oleh seseorang warga Malaysia, yang meminta untuk mengantarkan burung ke suatu tempat, selanjutnya tersangka meminta imbalan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tetapi warga Malaysia tersebut hanya sanggup memberikan upah sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan disetujui oleh tersangka, besoknya burung diantar oleh seseorang ke rumah tersangka yang rencana akan diberangkatkan pada malam besok di tanggal 21 Agustus 2024, namun sebelum burung tersebut diberangkatkan tersangka beserta barang bukti diamankan oleh personel Polres dan Polsek,” ungkap Kasi Humas.
“Untuk jenis Burung yang diamankan yaitu, 9 ekor burung jenis Nuri Bayan, 4 ekor burung jenis Nuri Raja Papua, 13 ekor burung jenis Kakak Tua Jambul Kuning, 1 ekor burung jenis Kakak Tua Maluku, dan 2 ekor burung Jenis Cendrawasih Kecil, jadi semuanya ada 29 ekor,” lanjut Iptu Alson.
Sampai saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Satreskrim Polres Bintan dan diancam dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman Penjara Minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Saat ini, seluruh burung tersebut sudah dititipkan ke Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Batam,” tutup Kasi Humas. (**/Red/Hum-Polres Bintan)
Komentar