Tindak Illegal Fishing, KKP Tangkap Kapal Vietnam di Laut Natuna Utara

Headline, Natuna2663 Dilihat

Dailykepri.com | Batam — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal dengan alat tangkap terlarang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711, Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Operasi ini dilakukan melalui sinergi dengan instansi terkait, termasuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Wakil Menteri KKP, Laksamana Madya TNI Didit Herdiaawan, langsung memeriksa kapal tersebut saat ditarik ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam pada Jumat (14/4/2025).

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa dua kapal asing Vietnam ini terdeteksi oleh Kapal Pengawas Orca 03 yang dinakhodai Mohammad Ma’ruf. “Kapal menggunakan alat tangkap pair trawl yang sangat dilarang di Indonesia karena merusak ekologi laut dan sumber daya ikan secara serius,” ujar Pung. Pair trawl dapat menghancurkan terumbu karang, menjaring ikan kecil, dan menghabiskan sumber daya laut di wilayah tersebut.

Pada saat penangkapan, kedua kapal Vietnam tersebut sempat mencoba melarikan diri, tetapi berhasil diamankan dengan bantuan unit Rigid Inflatable Boat (RIB) dari Kapal Pengawas Orca 03. Selain kapal, sebanyak 30 kru kapal termasuk nahkoda turut ditahan, dan ditemukan muatan ikan berbagai jenis seberat 4.500 kg .

Pung mengungkapkan bahwa kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp152,8 miliar , mencakup hasil tangkapan ikan, potensi kerusakan ekosistem laut, dan penggunaan alat tangkap ilegal. Ia menegaskan bahwa KKP bersama Bakamla RI berkomitmen menjaga perairan Indonesia dari aktivitas penangkapan ikan ilegal demi melestarikan ekologi laut.

Deputi Bidang Operasi dan Latihan Bakamla, Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil patroli bersama setelah menerima banyak laporan masyarakat terkait aktivitas pencurian ikan di Laut Natuna Utara. “Kolaborasi antara Bakamla RI dan KKP sangat penting untuk menjaga keamanan laut kita,” tambahnya.

Kedua kapal asing berbendera Vietnam diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah terakhir kali melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Proses hukum terhadap kru kapal dan kapal yang disita akan dilakukan sesuai ketentuan berlaku.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa pihaknya tetap berfokus pada pengawasan laut meskipun di tengah tantangan efisiensi anggaran. KKP berkomitmen untuk memperkuat kerja sama antar aparat, memanfaatkan teknologi, serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam membantu pengawasan perairan Indonesia. (**/Ant)

Komentar