Dailykepri.com | Palembang – Walikota Palembang terpilih, Ratu Dewa, telah memerintahkan Satpol-PP Palembang untuk melakukan razia secara acak dan rutin agar tidak ada klub malam, panti pijat, spa, dan karaoke di Palembang buka selama Ramadan.
Hal ini dilakukan karena Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah mewajibkan semua tempat hiburan malam (THM) dilarang buka sebulan penuh selama bulan Ramadan. Jika nekat melanggar, maka akan diberi sanksi tegas.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani Wakil Wali Kota Palembang Prima Salam.
“Kebijakan tersebut sudah diambil saat masih retret di Magelang dan jelas diatur bahwa semua klub malam, panti pijat, spa, dan karaoke di Palembang wajib tutup sehari sebelum bulan Ramadan dan buka kembali 2 hari setelah bulan Ramadan (Lebaran 3),” katanya Sabtu (1/3/2025).
Dewa menegaskan jika pemilik tempat hiburan malam tidak menaati aturan pemerintah tersebut maka siap dikenakan sanksi yang berlaku.
“Jika tidak mau disanksi bagi pemilik harus menaati aturan Pemkot yang berlaku,” ungkapnya.
“Kita minta Satpol PP Palembang terus melakukan pengawasan dengan cara memonitor pelaku usaha hiburan, termasuk karaoke dan panti pijat,” tutupnya.
Sementara masyarakat sangat mendukung kebijakan ini, dengan demikian kesucian Bulan Ramadhan bisa Bersama kita jaga.
“Memang ini yang kami harapkan dari dulu, kalau ada sanksi maka yang perlu diberi sanksi adalah pemilik, jangan konsumen. Dengan begitu maka mereka akan berpikir dua kali untuk masih buka usahanya selama Ramadhan” ungkap seorang warga yang tidak mau namanya disebutkan. (*/af)
Komentar