Dailykepri.com | Nasional – Sistem Gaji Tunggal atau Singke Salary ASN akan diundangkan 2 Nivember 2023.
Namun, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana nasib tunjangan guru PNS dalam konteks Kebijakan Single Salary ini?
Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 telah mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan guru, termasuk tunjangan guru.
Namun undang-undang ini tidak secara tegas menguraikan mekanisme penyaluran tunjangan guru sehingga menjadi celah terjadinya penundaan pembayaran tunjangan profesi guru selama ini.
Keputusan mengenai mekanisme penyaluaram atau pencairan ditetapkan melalui peraturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Dalam konteks Kebijakan Single Salary, ada kemungkinan bahwa tunjangan guru akan disatukan dengan penggajian bulanan mereka. Sehingga tunjangan guru bisa saja diberikan setiap bulan.
Anggota Komisi II DPR RI, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, mengungkapkan bahwa rencana single salary perlu diselidiki secara cermat dan komprehensif karena berpotensi memberikan dampak signifikan pada sistem birokrasi.
Menurut Adhi seperti yang kami kutip dari laman DPR RI yang terpenting adalah bagaimana pemberian gaji ini dapat meningkatkan kinerja PNS.
“Jadi terkait dengan single salary, ini harus benar-benar dikaji, dianalisis karena akan berdampak pada beban kerja dan juga berdampak kepada jabatan. Ada beberapa elemen dari pendapatan PNS itu diantaranya tunjangan, nah tunjangan ini berdasarkan dari jabatan seseorang dari beban kerja yang dia harus tanggung,” ungkap Gus Adhi dalam wawancara dengan Parlementaria di Gedung Nusantara pada tanggal 13 September 2023.
Menurut dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Agustus 2017, sistem gaji tunggal akan mengharuskan PNS hanya menerima satu jenis penghasilan yang terdiri dari berbagai komponen, termasuk gaji dan tunjangan kinerja.
Selain itu, akan diterapkan sistem grading yang akan memengaruhi besaran gaji berdasarkan jenis jabatan PNS, mencakup tingkat, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan yang mereka emban.
Dalam Dokumen tentang single salary ini dijelaskan bahwa total gaji yang diterima PNS adalah = Gaji + Tunjangan Kinerja + Tunjangan Kemahalan.
Lima tunjangan yang dihapus, apakah TPG dihapus?
Komentar