Dailykepri.com | Bukittinggi — Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD kota Bukittinggi tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan KUA-Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029 dan Tutup Tahun Sidang 2024–2025 dan Buka Tahun Sidang 2025–2026. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna di DPRD Kota Bukittinggi, Rabu, 13 Agustus 2025.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, pada tanggal 14 Juli 2025, Pemko Bukittinggi telah menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Penyusunan KUA dan PPAS merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Alhamdulillah pembahasan KUA–PPAS dan RPJMD telah selesai dilaksanakan dan disetujui dalam rapat gabungan komisi serta rapat paripurna Internal pada hari ini,” ungkapnya
Lebih lanjut, Syaiful menjelaskan bahwa dengan berakhirnya Tahun Sidang 2024–2025, DPRD Kota Bukittinggi memasuki Tahun Sidang 2025–2026. Momentum ini diharapkan menjadi sarana refleksi, menerima masukan, serta melakukan perbaikan kinerja demi mewujudkan masa depan yang lebih baik. DPRD Kota Bukittinggi akan tetap berkomitmen melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kota Bukittinggi, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dan Pemerintah Kota Bukittinggi. Semoga kerja sama yang terjalin dengan baik ini dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Bukittinggi,” tutupnya.
Juru bicara Banggar DPRD Bukittinggi, Yerry Amiruddin, menyampaikan, rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kota Bukittinggi Tahun 2025. Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2025 Pendapatan Daerah. Pendapatan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 730 milyar lebih, sementara anggaran setelah perubahan menjadi Rp 745 milyar lebih.
Untuk Belanja Daerah, ditetapkan sebesar Rp 791 milyar lebih. Jumlah itu terdiri dari Belanja Operasi setelah pembahasan berjumlah sebesar Rp 743 milyar lebih, Belanja Modal Rp 43 milyar lebih, Belanja Tidak Terduga, dianggarkan sejumlah Rp 1 milyar dan untuk Belanja Transfer untuk Tahun Anggaran 2025, dianggarkan sebesar Rp 3,6 milyar lebih. Pembiayaan netto dianggarkan sebesar Rp 33 milyar lebih.
“Sampai dengan berakhirnya pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah masih terdapat Belanja/Pengeluaran yang belum diperoleh sumber pendanaannya baik dari pendapatan daerah maupun dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 13 Milyar lebih. Diharapkan pada saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD sumber pendanaan untuk Belanja/Pengeluaran tersebut telah diperoleh atau memperhitungkan kembali alokasi terhadap beberapa anggaran Belanja Daerah yang telah direncanakan, sehingga SILPA Tahun Berjalan menjadi bernilai Nol Rupiah,” ungkapnya.
Anggota DPRD, Apt. Linda Wardiyanti, menjelaskan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bukittinggi Tahun 2025–2029 merupakan penjabaran dari visi, misi, serta program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi terpilih untuk periode masa jabatan 2025–2030, pilkada serentak pada 27 November 2024, dan pelantikan oleh Presiden Republik Indonesia pada 20 Februari 2025.
“RPJMD ini juga merupakan upaya untuk menjawab tantangan utama pembangunan daerah berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya, serta analisis terhadap kondisi daerah saat ini,” jelasnya
Linda menambahkan, selama pembahasan Raperda yang terdiri dari 9 pasal dan 5 bab, disepakati sejumlah penyempurnaan, antara lain perbaikan redaksional, penambahan dasar hukum menjadi 11 poin, penambahan singkatan RPJMN di Pasal 1, perbaikan tahun pada Pasal 2, penghapusan kata Pj pada Sekda, penghapusan poin 4 pada lampiran Bab I, perubahan singkatan KLHS menjadi Kajian Lingkungan Hidup Strategis, penambahan indikator pada Bab II, penyesuaian visi, misi, tujuan, sasaran, pendanaan, dan program SKPD pada Bab III dan IV, serta pelengkapan aturan di Bab V.
Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Zulhamdi Nova Candra, membacakan laporan kinerja anggota DPRD Bukittinggi, menyampaikan, laporan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban sekaligus sarana komunikasi DPRD kepada masyarakat. Sejak dilantik pada 7 Agustus 2024, DPRD yang beranggotakan 25 orang telah menjalankan tugas melalui alat kelengkapan DPRD seperti pimpinan, badan musyawarah, komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan panitia khusus.
“Selama periode ini, DPRD bersama Pemko Bukittinggi telah membahas dan menetapkan lima peraturan daerah, di antaranya Perda Perubahan APBD 2024, Penanaman Modal, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, APBD 2025, dan RPJPD 2025–2045. DPRD juga tengah membahas sejumlah raperda seperti SPBE, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, RPJMD 2025–2029, dan Pertanggungjawaban APBD 2024,”jelasnya
Selanjutnya, untuk fungsi anggaran, DPRD membahas KUA–PPAS APBD 2025, Raperda APBD 2025, LKPJ Wali Kota 2024, Pertanggungjawaban APBD 2024, dan Perubahan KUA–PPAS APBD 2025, serta menandatangani nota kesepakatan kebijakan umum APBD dan untuk fungsi pengawasan dijalankan melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, dan tiga kali reses pada Desember 2024, April 2025, dan Agustus 2025.
“Laporan ini menjadi cerminan kinerja kami selama setahun. Kami menyadari masih ada kekurangan dan berterima kasih atas dukungan semua pihak,” ujarnya
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Bukittinggi atas pembahasan dan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Bukittinggi 2025–2029 serta Perubahan KUA dan PPAS 2025, yang telah dituangkan dalam Nota Persetujuan dan Nota Kesepakatan Bersama.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, penyusunan RPJMD mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2024, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, dengan target kinerja hingga tahun 2030. Penyusunan Perubahan KUA dan PPAS dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
“Pada Rancangan RPJMD yang disusun ini, visi dan misi telah diturunkan menjadi rangkaian kinerja berupa tujuan dan sasaran kota yang dilengkapi indikator lima tahun ke depan, yang menjadi pedoman SKPD dalam penyusunan Renstra SKPD melalui tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, dan program pembangunan, serta pada pembahasannya banyak saran dan masukan dari anggota DPRD untuk penyempurnaan, antara lain perbaikan data dan informasi kondisi daerah, akurasi proyeksi Kerangka Keuangan Daerah dalam penganggaran program dan kegiatan, serta keterkaitan tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan dalam pencapaian visi dan misi,” jelasnya.
Terkait Perubahan KUA dan PPAS 2025, Wako juga sampaikan apresiasi terhadap banggar dan TAPD . Dimana, dalam pelaksanaan fungsi anggaran, selain dari pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 juga, kedua lembaga juga telah selesai membahas Perubahan KUA- Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025. “Semoga pembahasan Perda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 juga dapat diselesaikan sesuai dengan target waktu yang ditentukan oleh Peraturan perudang-undangan,” ungkapnya.











Komentar