Setahun di Laut, Kru Kapal MT Arman 114 Turun ke Darat

Batam1861 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Setelah lebih dari setahun di laut, kru Kapal MT Arman 114 akhirnya merasakan kelegaan saat bisa turun dari kapal, Kamis (10/5/2024).

Namun mereka tidak dapat pulang karena paspor mereka ditahan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia.

Diinformasikan oleh Kuasa Hukum kapten Kapal MT Arman 114, DR. Rolas Budiman Sitinjak S.H.M H, IPC., CLA, setelah proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam atas kasus kapal tanker berbendera Iran.

“Saya sangat merasakan kelegaan ketika melihat kru Kapal MT Arman 114 turun dari kapal setelah hampir satu tahun di atas kapal dengan tingkat stres yang tinggi,” ujar DR. Rolas Budiman Sitinjak.

Foto: MT Arman 114


Dikatakan Rolas, ia sangat menyayangkan para kru Kapal MT Arman 114 tidak dapat pulang karena paspor mereka ditahan oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia.

Selanjutnya dia menjelaskan berdasarkan prosedur yang berlaku, Pasal 46 KUHAP menyebutkan, “(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila: a. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi.”

“Saya meminta kepada Gakkum KLHK untuk segera mengembalikan paspor milik kru kapal MT Arman 114, karena ini sudah tidak diperlukan lagi” terangnya.

“Kita dari kuasa hukum kapal MT Arman 114 menghormati proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Komentar