Dailykepri.com | Natuna – Seorang ibu rumah tangga berinisial WE warga Desa Serantas, Kecamatan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna diduga mengalami tindakan penganiayaan di rumah mertuanya, Rabu (30/10/2024).
Dugaan tindakan penganiayaan ini telah resmi dilaporkan WE didampingi kuasa hukumnya, Indra Saputra ke Polres Natuna pada Kamis (31/10/2024).
Menurut pengakuannya, dua saudara iparnya yang berinisial SLB dan ZHR diduga melakukan penganiayaan tersebut. Insiden ini berlangsung secara tiba-tiba saat Wan Eni mendatangi rumah mertuanya untuk menemui suaminya yang telah tiga bulan tak pulang. Ia mengatakan bahwa kedatangannya ke rumah tersebut bertujuan mencari kejelasan tentang kondisi rumah tangganya, namun justru mengalami dugaan kekerasan yang tak terduga.
Sementara, Kuasa Hukum WE, Indra Saputra, menyatakan bahwa pihaknya berharap kasus ini bisa ditangani secara adil dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami akan berupaya agar hak-hak klien kami terpenuhi dan keadilan ditegakkan,” ujar Indra saat dikonfirmasi awak media.
Ia juga berterima kasih kepada pihak kepolisian atas respons cepat terhadap laporan kliennya.
“Terima kasih kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Natuna yang telah bergerak cepat menanggapi pengaduan dari masyarakat, kita menunggu proses yang telah berjalan.Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Polres Natuna diharapkan memberikan kepastian hukum dan menindak tegas pelaku jika terbukti bersalah,” tutup Indra.
Saat ini, polisi tengah melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan fakta-fakta, termasuk bukti fisik dan kesaksian pihak terkait. Sebagai bagian dari penyelidikan, WE juga telah menjalani visum di RSUD Kabupaten Natuna. (Red/Tim)
Komentar