Dailykepri.com | Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperperin) resmi mengeluarkan kebijakan relokasi terhadap seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berjualan di area fasilitas umum di kawasan Pasar Atas. Langkah ini diambil menyusul terbitnya dua surat resmi yang mengatur teguran dan pengosongan area, masing-masing tertanggal 7 dan 14 Mei 2025.
Dalam surat peringatan bernomor 500.3.50/300/Disperperin/III/2025, Disperperin menegaskan bahwa aktivitas berdagang di fasilitas umum tidak lagi diperbolehkan. Surat lanjutan dengan nomor 500.3.50/310/Disperperin/III/2025 kemudian menetapkan bahwa seluruh PKL wajib mengosongkan area tersebut dan berpindah ke lokasi yang telah disediakan, yakni lantai IV dan lantai II Blok E Gedung Pasa Ateh, serta sebagian lainnya ke Pasar Putih. Relokasi dijadwalkan berlangsung mulai 20 Oktober 2025.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bukittinggi, Amrizal, Amd, dalam pernyataan resminya kepada media menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi dari sejumlah perwakilan pedagang. Mereka meminta agar DPRD meninjau langsung lokasi relokasi yang disiapkan pemerintah, guna memastikan kelayakan tempat tersebut.
“Beberapa perwakilan pedagang telah datang ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi. Mereka meminta kami turun langsung ke lapangan untuk melihat apakah lokasi relokasi benar-benar layak untuk dijadikan tempat usaha,” ujar Amrizal saat ditemui di ruang kerjanya.
Amrizal menambahkan, Komisi II DPRD akan segera menggelar rapat kerja bersama Disperperin dan instansi terkait lainnya guna membahas teknis pelaksanaan relokasi. Rapat koordinasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat sore.
Menurutnya, relokasi ini tidak hanya ditujukan bagi pedagang korban kebakaran, tetapi berlaku untuk seluruh PKL yang selama ini menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berdagang. “Relokasi ini bersifat menyeluruh. Tidak ada pengkhususan. Semua PKL yang menempati fasilitas umum akan dipindahkan, termasuk pedagang aksesori yang akan ditempatkan di lantai empat Gedung Pasa Ateh,” jelasnya.
Terkait kondisi Pasar Putih yang juga menjadi salah satu lokasi relokasi, Amrizal menyebutkan bahwa pihaknya akan membahas secara khusus dalam rapat kerja. Evaluasi terhadap kesiapan infrastruktur dan fasilitas pendukung akan menjadi fokus utama agar proses relokasi berjalan lancar dan tidak merugikan pedagang.
Langkah relokasi ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan Pasar Atas agar lebih tertib, nyaman, dan sesuai dengan peruntukan ruang publik. Pemerintah berharap, dengan penataan ini, aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi fasilitas umum serta menciptakan lingkungan pasar yang lebih terorganisir.
Sementara itu, Disperperin menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan proses relokasi berjalan sesuai rencana. Pemerintah juga mengimbau para pedagang untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama.











Komentar