Dailykepri.com | Jakarta – Sebelum dikabarkan meninggal dunia, Sabtu (16/12) iatri Habib Rizieq Syihab, Syarifah Fadhlun sempat dirawat di rumah sakit.
Berhubung istrinya berada di sentul, sementara Habib Rizieq berada di Petamburan, akibatnya Habib Rizieq hanya bisa melihat istrinya itu hanya sebulan sekali.
Hal ini disebabkan karena pembebasan bersyarat yang diterima Rizieq.
Diketahui Rizieq mendapat program Pembebasan Bersyarat (PB) atas tindak pidana yang ia lakukan. Hingga 10 Juni 2024, dia mendapat bimbingan dan pengawasan dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas)
Selama waktu tersebut, Rizieq mempunyai kewajiban untuk menjalani sejumlah aturan yang diterapkan pihak Bapas. Seperti wajib lapor setiap bulan, harus izin ketika bepergian ke luar kota, hingga tak boleh melakukan pelanggaran hukum.
Apabila dilanggar, maka Rizieq akan kembali dikirim ke jeruji besi untuk menjalani penahanan selama satu tahun.
“Kalau saya mau keluar kota, saya ajukan permohonan. Kalau diizinkan saya keluar kota, kalau tidak diizinkan enggak boleh saya keluar kota. Tapi, sampai saat ini baru ke Sentul saja yang diizinkan untuk menengok istri yang sakit sebulan sekali,” terang Rizieq.
Baca juga:
Istri Habib Rizieq Syihab, Syarifah Fadhlun bin Yahya Meninggal Dunia
Sebagai informasi, Rizieq dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024. Selama waktu tersebut, ia harus menjalani bimbingan dari pihak Bapas.
Adapun Rizieq sempat diproses hukum atas dua tindak pidana yakni berdasarkan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan hukuman pidana penjara delapan bulan dan pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan. Denda telah dibayar Rizieq.
Kemudian tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, di mana Rizieq divonis dengan pidana penjara selama dua tahun.(Red)
Komentar