Dailykepri.com | Batam – Pemerintah Kota Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pengelolaan aset daerah. Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, Pemko Batam menerima akta penyerahan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari sejumlah pengembang perumahan. Penyerahan akta dilakukan secara resmi di Ruang Kerja Sekda, Lantai II Kantor Wali Kota Batam, Rabu (12/11/2025).
Firmansyah menyampaikan bahwa penyerahan lahan PSU ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan verifikasi administrasi dan lapangan terhadap permohonan para pengembang. Setelah seluruh tahapan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, akta notaris pun ditandatangani sebagai bukti sah penyerahan aset.
“Akta notaris pun telah ditandatangani oleh para pengembang sebagai pihak yang menyerahkan lahan,” ujar Firmansyah dalam keterangannya.
Dalam penyerahan tersebut, tercatat lima perumahan yang menyerahkan lahan PSU kepada Pemko Batam. Kelima perumahan tersebut adalah:
– Perumahan Bukit Inda Piayu di Kabil, Kecamatan Nongsa
– Palm Beach I di Tanjunguma, Kecamatan Lubukbaja
– Kampoeng Daun II di Tanjung Piayu, Kecamatan Seibeduk
– Ruko Mas Residence I dan II di Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota
Adapun pengembang yang menyerahkan PSU meliputi PT Menorah Bangun Properti, PT Ekamas Mandiri Perkasa, PT Sukses Global Sejahtera, dan PT Putra Jaya Bintan.
Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), total nilai aset lahan PSU yang diserahkan mencapai Rp106.022.144.000. Nilai tersebut mencerminkan besarnya potensi aset yang kini resmi menjadi milik daerah dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Firmansyah menegaskan bahwa Pemko Batam akan terus mendorong seluruh pengembang perumahan agar segera menyerahkan lahan PSU sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya memastikan aset daerah dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan aset daerah dapat dikelola dengan baik dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Penyerahan lahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah merupakan kewajiban yang diatur dalam regulasi. Lahan tersebut mencakup fasilitas umum seperti jalan, taman, saluran air, dan ruang terbuka yang menjadi bagian integral dari tata ruang kota.
Dengan diterimanya lahan PSU dari pengembang, Pemko Batam kini memiliki kendali penuh atas pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan tersebut. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat infrastruktur lingkungan, dan mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah kota.
Penyerahan ini juga menjadi bukti bahwa sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dapat berjalan efektif dalam mendukung pembangunan daerah. Pemko Batam berkomitmen untuk terus mengawal proses penyerahan PSU dari pengembang lain yang belum memenuhi kewajiban serupa.











Komentar