Selanjutnya mengenai makam leluhur dan orang tua masyarakat Rempang, tidak dilakukan pergeseran. Akan tetapi, nantinya akan dilakukan pemagaran dan dipercantik. Sehingga masyarakat yang hendak berziarah, bisa dengan nyaman.
Begitu juga mengenai kompensasi. Masyarakat akan menerima lahan 500 meter persegi di Tanjung Banun dan akan langsung diproses sertifikat hak milik. Dimana, pemberian sertifikat hak milik ini merupakan kebijakan langsung dari Presiden Joko Widodo.
Selanjutnya, juga akan diberikan rumah dengan tipe 45 senilai Rp 120 juta. Namun, apabila masyarakat yang sebelumnya mempunyai rumah nilainya lebih besar dari Rp 120 juta, maka selisih dari rumah itu akan diganti oleh pemerintah. Sehingga, tidak adq yang dirugikan dalam relokasi ini.
“Bagi saudara kami yang punya tambak ikan, tanaman dan punya perahu itu juga dihitung dan dikompensasikan sesuai aturan yang berlaku. Jadi hak-hak rakyat karena itu arahan bapak presiden, semua menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.
Begitu juga permintaan masyarakat agar tidak hanya menjadi pekerja di pabrik yang akan dibangun itu. Akan tetapi menjadi bagian dari investor. Hal ini, juga sudah disetujui dan saat ini sudah dibicarakan bersama dengan investor yang akan masuk.
Mengenai permintaan dari tokoh masyarakat untuk mendata langsung warganya dan tidak menggunakan aparat penegak hukum juga disetujui. Sehingga sampai hari ini sudah hampir 300 KK yang mendaftar untuk direlokasi.
“Jadi apa yang diminta oleh tokoh masyarakat sewaktu saya disana, alhamdulillah sebagian besar sudah kita akomodir untuk dilakukan secara kekeluargaan,” imbuhnya.
Komentar