Dailykepri.com | Batam – Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi yang terjadi di sebuah rumah kos di Komplek Tanjung Pantun, Sungai Jodoh.
Seorang pria berinisial SS (30) diamankan setelah diduga memasang kamera tersembunyi di dalam fasilitas kamar mandi kos-kosan.
Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Brata Ul Usna, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Kamis (12/9/2025) malam, setelah salah satu penghuni kos berinisial MN (24) menemukan benda mencurigakan di sudut ventilasi kamar mandi.
Setelah diperiksa, benda tersebut diketahui merupakan kamera CCTV mini yang terhubung dengan perangkat penyimpan daya.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah rekaman video yang merekam aktivitas pribadi penghuni kos tanpa izin. Wajah terduga pelaku juga terekam dalam salah satu video, sehingga korban bersama pemilik kos segera mengamankan yang bersangkutan,” ujar Iptu Brata, Selasa (16/9/2025).
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Batu Ampar bersama barang bukti, termasuk satu unit kamera CCTV mini, perangkat penyimpanan data, dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengakses rekaman.
Saat ini, SS telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, melalui Kanit Reskrim menyatakan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Polsek Batu Ampar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada aparat jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.










Komentar