Polda Jambi Tangkap Dua Orang Kurir Shabu Jaringan Internasional Asal Aceh

Headline, Kriminal2579 Dilihat

Dailykepri.com||Jambi – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jaringan internasional dengan menangkap 2 orang Kurir asal Aceh yang membawa barang bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 4,5 kilo gram

Dua pemuda asal Aceh, berinisial MI (24) dan AJ (28) ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Mereka ditangkap saat hendak mengantar shabu ke Sumatera Selatan (Sumsel). Kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

” Para tersangka di ringkus di Sarolangun dengan inisial MI yang merupakan seorang mahasiswa dan AJ. Kedua nya warga Aceh berkendara menggunakan mobil Honda Brio. Saat penggeledahan terdapat 4,5 kilo gram narkoba jenis Shabu.” Jelas AKBP Ernesto 16/08/2025.

Lebih lanjut AKBP Ernesto Juga menjelaskan bahwasanya para tersangka tersebut mengakui sudah dua kali membawa shabu tujuannya ke Palembang.

” Para tersangka berhubungan komunikasi dengan nomor luar negeri,dari sinilah kami berkesimpulan bahwa mereka jaringan internasional,” ungkapnya

Berdasarkan pengangkutan para tersangka saat pertamakali pernah berhasil membawa diduga sebanyak 5 kilo, dari 5 kilo itu menerima upah sebesar 100 juta dari membawa barang haram tersebut.

” Jika kali kedua ini berhasil mengirimkan Narkotika jenis Shabu ke Palembang, mereka dapat bonus sebanyak 100 juta,” tuturnya.

Kini Kedua tersangka dan Barang Bukti Shabu diamankan di Polda Jambi. Kedua tersangka jerat undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 Pasal 132 atau pasal 24 ayat 212 ayat 2. Dengan hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau maksimal dengan hukuman mati.

(JN)

Komentar