Dailykepri.com | Padang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat angkat suara terkait insiden perusakan rumah doa di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Minggu (27/7/2025). Ketua Umum MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar, menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara adil dan menyeluruh.
Dalam pernyataan tertulisnya, Buya Gusrizal meminta aparat penegak hukum untuk tidak gegabah menyimpulkan bahwa masyarakat adalah pelaku utama dalam insiden tersebut. Menurutnya, tindakan perusakan tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan dipicu oleh faktor-faktor yang masih perlu didalami.
“Saya sudah sampaikan kepada Wakil Gubernur, Wali Kota Padang, dan Ketua FKUB agar aparat bekerja secara objektif. Jangan hanya melihat reaksi masyarakat, tapi telusuri juga pemicunya,” ujar Buya Gusrizal, dikutip dari laman resmi MUI Sumbar.
Ia menyampaikan kekhawatiran atas narasi yang berkembang di luar daerah, yang menurutnya cenderung menyudutkan umat Islam tanpa memahami konteks di lapangan. Banyak komentar, lanjutnya, bersumber dari informasi media yang dinilai tidak berimbang.
“Kami tersinggung dengan sikap tokoh-tokoh dari luar Sumbar yang langsung menyalahkan umat Islam. Kalau ini terus terjadi, kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
MUI Sumbar juga mendorong agar aparat mengusut penyelenggara kegiatan doa, termasuk mengecek legalitas tempat, asal jemaat, serta koordinasi perizinan kegiatan keagamaan yang dilakukan. “Kalau hanya masyarakat yang diproses hukum, sementara penyelenggara tidak diperiksa, kami menolak penyelesaian seperti itu,” tambahnya.
Sebelumnya, kejadian pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) ini sempat viral di media sosial. Insiden berujung anarkis itu menyebabkan rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah ilegal itu mengalami kerusakan. Masyarakat menyebut rumah itu difungsikan sebagai gereja tanpa izin resmi dari pihak terkait.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, langsung memimpin mediasi pada malam harinya. Ia menegaskan bahwa kejadian ini bukan konflik SARA, melainkan murni kesalahpahaman warga saat melakukan klarifikasi kepada pihak penyelenggara rumah do’a tersebut. Pemerintah Kota Padang telah memfasilitasi dialog untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai, namun proses hukum terhadap pelaku perusakan tetap berjalan.
Polda Sumbar sendiri telah mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat, berdasarkan bukti rekaman video di lokasi. Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. Jajaran kepolisian juga ikut membersihkan dan memulihkan kembali rumah doa yang rusak sebagai bentuk empati.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan seluruh pihak diharapkan menahan diri serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, demi menjaga ketenangan masyarakat dan kerukunan antarumat beragama di Sumatera Barat. (Ris1)
Komentar