Kunjungan ke Kejati Kepri, Ombudsman Ajak Kolaborasi Soal Pelayanan Publik

Dailykepri.com | Tanjungpinang – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri pada Senin (11/12/2023). Kunjungan ini merupakan tindaklanjut MoU antara Ombudsman RI dengan Kejaksaan Agung.

“Tujuan kami lakukan koordinasi untuk menindaklanjuti MoU antara Ombudsman RI dengan Kejaksaan Agung. Selain itu, Ombudsman RI sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik memiliki tugas salah satunya melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan untuk melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta melakukan penyelesaian laporan,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari saat rapat dengan Wakajati Kepri, Rini yang didampingi para Asisten, Kabag TU dan seluruh Koordinator Kejati Kepri.

Ia menjelaskan pada pasal 3 di MoU tersebut disebutkan mengenai penunjukkan narahubung dalam upaya percepatan penyelesaian laporan.

“Terkait konteks pelayanan publik, terkadang masyarakat laporkan Kejati ke Ombudsman. Oleh karena itu dengan penunjukkan narahubung diharapkan laporan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat sekaligus komunikasi antara Kejati dengan Ombudsman Kepri akan efektif, efisien dan mudah,” terang Lagat.



Lebih lanjut, ia juga menyinggung terkait poin untuk melakukan kolaborasi dalam MoU tersebut.

Baca juga: Lapor Goes To Campus, Ombudsman Ajak Mahasiswa Partisipasi Perbaiki Pelayanan Publik

“Disebutkan dalam MoU, dapat dilakukan diseminasi dan publikasi. Jadi barangkali ada program Kejati terkait pelayanan publik dimana kita dapat berkolaborasi,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri itu.

Komentar