Konsultasi Publik KLHS RTRW Bukittinggi: Langkah Strategis Menuju Pembangunan Berkelanjutan

Bukittinggi, Headline2956 Dilihat

Dailykepri.com | Bukittinggi — Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Andalas menggelar Konsultasi Publik I dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bukittinggi Tahun 2025–2045. Kegiatan ini berlangsung di Balaikota Bukittinggi pada Selasa, 12 Agustus 2025, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat.

Konsultasi publik ini merupakan tahapan awal yang wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah menjaring isu-isu strategis lingkungan hidup yang akan menjadi dasar dalam penyusunan KLHS, sebagai bagian integral dari proses revisi RTRW. RTRW sendiri memiliki peran penting sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, baik jangka panjang (RPJPD) maupun jangka menengah (RPJMD).

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, dalam sambutannya menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam proses ini. Ia menyampaikan bahwa revisi RTRW harus dilakukan secara komprehensif dan inklusif agar mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui konsultasi publik ini, kita berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan agar revisi RTRW Kota Bukittinggi ke depan lebih baik, berkualitas dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ibnu Asis.

Ia juga menjelaskan bahwa KLHS merupakan instrumen penting dalam pembangunan berkelanjutan. Kajian ini bertujuan untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan akibat pembangunan yang tidak terkendali, serta memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. KLHS mengedepankan enam prinsip utama, yakni integrasi, fokus pada keberlanjutan, akuntabilitas, partisipasi, serta sifat iteratif dalam proses perencanaan.

RTRW Kota Bukittinggi sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 dan direvisi pada tahun 2017 melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017. Namun, seiring dengan dinamika pembangunan dan perubahan kondisi baik internal maupun eksternal, pemerintah kota memandang perlu dilakukan revisi kembali agar RTRW tetap relevan dan adaptif terhadap kebutuhan masa depan.

Lebih lanjut, Ibnu Asis menyampaikan bahwa proses revisi RTRW ini akan melalui tahapan panjang dan kompleks. Selain konsultasi publik, proses ini akan melibatkan pembahasan di Forum Penataan Ruang Provinsi, diskusi bersama DPRD, serta pembahasan lintas sektor di tingkat pusat yang melibatkan berbagai kementerian terkait. Seluruh tahapan tersebut harus dilalui sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang baru.

“Partisipasi aktif seluruh pihak menjadi kunci agar penataan ruang Kota Bukittinggi dapat terwujud secara berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” tutupnya.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan pemerhati lingkungan, yang menilai bahwa langkah Pemerintah Kota Bukittinggi dalam menyusun KLHS secara terbuka dan partisipatif merupakan bentuk komitmen terhadap tata kelola pembangunan yang bertanggung jawab dan berorientasi pada masa depan.

Dengan dimulainya proses konsultasi publik ini, diharapkan revisi RTRW Kota Bukittinggi Tahun 2025–2045 dapat menghasilkan kebijakan tata ruang yang lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan, serta mampu menjawab tantangan pembangunan kota dalam dua dekade mendatang.

Komentar